Show simple item record

dc.contributor.authorGALUH AYU PARAMASHITA
dc.date.accessioned2015-02-24T10:52:28Z
dc.date.available2015-02-24T10:52:28Z
dc.date.issued2015-02-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61409
dc.description.abstractPada umumnya jika seorang laki – laki menikahi dua orang perempuan dalam waktu yang berbeda dan saat perkawinan kedua dilakukan ketika istri pertama laki – laki tersebut telah meninggal dunia dan meninggalkan 1 orang anak laki – laki. Harta bersama dari perkawinan pertama kemudian akan bercampur dengan harta bersama dari perkawinan kedua, yang menghasilkan 1 orang anak laki – laki dan 1 orang anak perempuan, dan harta bersama baik hak si suami maupun hak si anak yang berada di bawah perwaliannya biasanya akan bercampur dengan harta bersama yang diperoleh dari perkawinan berikutnya. Pada saat si suami meninggal kelak biasanya akan timbul permasalahan tentang pembagian waris antara ahli waris dari hasil perkawinan pertama dan kedua. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu hak waris anak yang berasal dari perkawinan kedua menurut hukum waris islam dan KUHPerdata dan yang kedua akibat hukum pemberian harta waris diberikan kepada anak dari perkawinan kedua menurut hukum waris islam dan KUHPerdata. Metodologi merupakan cara kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk memperoleh hasil yang konkrit.Penggunaan metode dalam melakukan suatu penelitian merupakan ciri khas dari ilmu untuk mendapatkan suatu kebenaran hukum penggunaan metode dalam penulisan suatu karya ilmiah dapat digunakan untuk menggali, mengolah dan merumuskan bahan – bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatkan kesimpulan sesuai dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu yang dihadapi.Penelitian in bersifat yuridis normative (legal research) dengan menggunakan 3 (tiga) model pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Tujuan Penulisan di dalam skripsi ini adalah Agar didalam penulisan skripsi ini dapat memperoleh sasaran yang dikehendaki dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, sehingga memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yang ditetapkan dalam penulisan skripsi sebagai berikut: Tujuan Umum: Merupakan tujuan yang bersifat akademis yaitu untuk memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan guna memperoleh gelar sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember.; Sebagai sumbangan pemikiran yang berguna bagi semua pihak yang memerlukan serta dapat menambah pengetahuan kita semua khususnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. xii Tujuan Khusus : Mengetahui dan memahami hak waris anak yang berasal dari perkawinan kedua menurut Hukum Waris Islam dan KUHPerdata.; Mengetahui dan memahami akibat hukum pemberian harta waris kepada anak dari perkawinan kedua menurut Hukum Waris Islam dan KUHPerdata. Pembahasan berisi mengenai pembahasan atau jawaban dari rumusan masalah yang ada dalam penulisan skripsi ini Hak waris anak yang lahir dari perkawinan kedua menurut hukum Waris Islam adalah sama dengan hak yang diterima oleh anak dari perkawinan pertama karena, dalam hukum waris Islam tidak ada perbedaaan pembagian harta waris antara saudara kandung dengan saudara seibu maupun saudara seayah yang menjadi perbedaan adalah jenis kelamin ahli waris saja. Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata istri kedua berhak mendapat bagian maksimal seperempat bagian dari harta suami atau istri yang masuk ke dalam perkawinan kedua dan bagiannya tersebut tidak boleh lebih besar dari penerimaan terkecil dari anak dalam perkawinan pertama. Bagian anak – anak pada perkawinan pertama, kedua dan selanjutnya mempunyai bagian yang sama tanpa ada perbedaan jenis kelamin. Akibat hukum pemberian harta waris anak yang lahir dari perkawinan kedua menurut hukum waris islam adalah jika anak tersebut lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan maka memiliki hak yang sama dengan anak – anak yang lahir dalam perkawinan yang dicatatkanyaitu mewarisi harta peninggalan ayah kandung dan ibu kandungnya saja. Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan hanya berhak mewarisi dari ibunya saja tetapi apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang dicatatkan maka anak tersebut berhak menjadi ahli waris dari ayahnya. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah untuk laki – laki jika akan menikah untuk yang kedua kalinya agar membuat surat wasiat atau perjanjian kawin agar nantinya tidak terjadi sengketa antara para ahli warisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries70710101226;
dc.subjectHARTA WARIS KEPADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN KEDUAen_US
dc.titlePEMBERIAN HARTA WARIS KEPADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN KEDUA MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM PERDATAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record