Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD SUFYAN
dc.date.accessioned2015-02-23T07:00:00Z
dc.date.available2015-02-23T07:00:00Z
dc.date.issued2015-02-23
dc.identifier.nimNIM090710101186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61391
dc.description.abstractSejalan dengan dikeluarkannya undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah baik pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. kewenangan kecamatan serta tugas pokok dan fungsi kecamatan secara detail, namun dalam pelaksanaannya dilapangan masih banyak kewenangan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota yang tidak sesuai. Hal ini dapat dilihat dari kecilnya wewenang yang diberikan kepada kecamatan dalam melaksanakan tugasnya di kecamatan. Seharusnya pelimpahan wewenang yang besar pada kecamatan akan dapat memberikan sumbangan yang besar pada pembangunan daerah baik secara fisik maupun sumber daya manusianya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Menyangkut Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan,serta untuk mengetahui Yang ideal fungsi serta kedudukan camat dalam pemerintahan daerah terkait pelayanan kepada publik. Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif xii Ada 2 Saran yang diajukan dalam penulisan skripsi ini adalah Kedepannya camat dan kecamatan diharapkan mendapat kewengan lebih dalam melakukan pelayanan, hal ini disebabkan belum bisanya pemerintah kabupaten turun secara langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, pemerintahan aparatur desa/kelurahan belum memiliki kecakapan yang mumpuni dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun perlu dicatat juga bahwa wilayah kecamatan perlu mendapatkan sumber dana, SDM dan infrastruktur yang memadai dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.serta aparatur Kecamatan harus diperkuat baik dari segi manusianya maupun dari segi kelembagaan dan tata kerjanya. Dari segi manusianya, memerlukan perubahan tehadap mind set, wawasan, mental dan perilaku serta semangat kerjanya, sedangkan dari segi kelembagaan dan tata kerja harus diarahkan kepada pencapaian efektifitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan maupun menyelesaikan program yang telah digariskan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101186;
dc.subjectImplementasi Kebijakan Otonomi Daerah Menyangkut Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatanen_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH MENYANGKUT KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG KECAMATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record