Search
Now showing items 1-1 of 1
Kewenangan Arbitrase Ad-Hoc Dalam Memutus Suatu Sengketa (Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
(UNEJ, 2013)
Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari definisi yang di berikan ...