Search
Now showing items 1-1 of 1
KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ADAT TERHADAP WANPRESTASI DALAM HAK NUMPANG KARANG (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 110 K/PDT/2008)
(UNEJ, 2013)
Hak numpang karang dikenal dalam hukum adat. Hak numpang karang muncul apabila ada seseorang yang tinggal di atas tanah atau pekarangan milik orang lain. Perjanjian yang dilakukan antara orang yang menumpang dengan pemilik ...