Show simple item record

dc.contributor.authorRISANO REDIALE
dc.date.accessioned2013-12-07T05:04:27Z
dc.date.available2013-12-07T05:04:27Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5997
dc.description.abstractDalam Pemerintahan daerah kabupaten / kota dibentuk pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.” Desa dan/atau Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih langsung dari dan oleh penduduk desa setempat yang memenuhi persyaratan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 203 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan kepala desa, belakangan menjadi sumber berita. Masalahnya beberapa kepala daerah (Bupati/Walikota) mengeluarkan kebijakan menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa. Dua alasan yang melatari kebijakan ini adalah : (1) desakan asosiasi kepala desa agar dilakukan penangguhan pemilihan akibat penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Desa; (2) jadwal pemilihan kepala desa jatuh bertepatan dengan jadwal pemilihan kepala daerah. Di Kabupaten Lumajang, tercatat dua kali selama periode Bupati Masdar, lahir kebijakan kontroversi yang menuai gejolak. Kemudian, beberapa waktu lalu penundaan Pilkades yang memicu anarkis. Dua momentum peristiwa itu memiliki nuansa sama, yakni dasar normatif kebijakan. Pilkades di Kabupaten Lumajang ditunda, demi tata pemerintahan yang baik. Ukuran baik, menurut Bupati bahwa penundaan tersebut dijamin dan diatur konstitusi. Lebih konkrit beliau mengkomunikasikan ihwal Surat Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pilkades di Daerah. Secara fungsional Bupati menggunakannya sebagai dasar legitimasi penundaan Pilkades sampai Pilkada 2013 tuntas. Permasalahan dalam skripsi ini terbagi menjadi tiga hal yaitu: Pertama, Apakah faktor penyebab ditundanya pelaksanaan pemilihan kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Kedua, Apakah Surat Mendagri Nomor 140/2632/SJ/2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Daerah dapat digunakan sebagai dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan kepala Desa di xiii Kabupaten Lumajang. Ketiga, Apakah akibat hukum penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Tujuan Penelitian skripsi ini terbagi atas tujuan umum dan tujuan khusus yang diharapkan tercapai dalam penulisan skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan Undang-Undang (Statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu: Pertama Penundaan pemilihan kepala desa di kabupaten Lumajang ditunda oleh Bupati atas dasar pertimbangan waktu yang relatif bersamaan dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten Lumajang. Legalitas penundaan ini menggunakan dasar Surat Edaran Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pilkades di Daerah. Dasar diterbitkannya Surat Edaran Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 sebagai upaya untuk mendukung persiapan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah berjalan sesuai rencana. Kedua, Surat Mendagri tentang Penyelenggaraan Pilkades di Daerah tidak bisa digunakan sebagai dasar legitiamasi hukum. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8, keberadaan Surat Mendagri tidak termasuk kategori Peraturan Perundang- Undangan sehingga secara fungsional tidak bersifat imperatif. Tidak memiliki kekuatan mengikat, apalagi membangun ketaatan pemerintah daerah untuk menggunakannya sebagai dasar penundaan Pilkades. Dalih Mendagri mengeluarkan Surat Edaran itu atas dasar permohonan daerah yang sifatnya minta petunjuk. Dengan demikian maka status fungsi Surat Edaran Mendagri tidak lebih sebagai Petunjak belaka. Petunjuk secara normatif bukan sebagai regulasi yang mengikat. Ketiga, dampak penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lumajang antara lain adalah : Gejolak masyarakat secara anarkis yang menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi, Disharmoni hubungan xiv antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengingat DPRD tidak sepakat atas kebijakan penundaan tersebut. Saran dari skripsi ini yaitu: Pertama seharusnya keberadaan Surat Edaran Mendagri Nomor 140/2632/SJ tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pilkades di Daerah perlu dikaji ulang dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan penundaan Pemilihan Kepala Desa. Kedua, kebijakan apapun menyangkut penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lumajang seyogyanya Bupati selaku Kepala Daerah patut untuk mendapatkan dukungan dari DPRD setempat, disamping aspek komunikasi publik sebagai faktor utama sebelum mengambil keputusanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101020;
dc.subjectPENUNDAAN PELAKSANAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENUNDAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN SK MENTERI NO. 140/2632/SJ TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI DAERAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN LUMAJANG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record