Show simple item record

dc.contributor.authorSLAMET MIHARJO UTOMO
dc.date.accessioned2014-10-29T01:50:39Z
dc.date.available2014-10-29T01:50:39Z
dc.date.issued2014-10-29
dc.identifier.nimNIM090710101084
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59642
dc.description.abstractHasil penelitian skripsi ini yaitu: bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat-obatan palsu berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu: a.) Perlindungan Hukum Preventif, yaitu: Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu: Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemberian perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan memberikan pelayanan kesehatan dengan cara mencegah terhadap suatu permassalahan kesehatan penyakit. Dengan artian konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan palsu yang mengalami kerugian.; b) Perlindungan Hukum Represif, yaitu: merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Sanksi tersebut biasanya berupa sanksi pidana, perdata dan sanksi administrasi. Peran dan Tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini BPOM dan Pelaku Usaha atas Peredaran Obat-obatan Palsu yang Mengakibatkan Kerugian bagi Konsumen Tanggung jawab tersebut dapat dimintai suatu pertanggungjawaban apabila secara hukum terdapat unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha diwajibkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut. Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu: Perbuatan, Melanggar, Kerugian dan Kesalahan. Didalam pasal 19 Undang- Undang perlindungan Konsumen menyatakan Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. tanggung jawab dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) terhadap perdaran obat palsu dengan menggelar razia terhadap tokotoko obat yang menjual obat-obatan palsu. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan akibat mengkonsumsi obat-obatan palsu yang di produksi atau di edarkan oleh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ada dua cara, yaitu: Pertama, upaya hukum melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Upaya hukum ini dapat dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diselesaikan dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Kedua, upaya hukum melalui penyelesaian sengketa di pengadilan. Upaya hukum ini dapat dilakukan dengan cara, yaitu: berdasarkan perbuatan melawan hukum dan berdasarkan ingkar janji/wanprestasi atau kelalaian dari pelaku usaha/produsen yang menimbulkan cidera, kematian atau kerugian bagi konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101084;
dc.subjectkonsumen, obat-obatan palsu, kesehatanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBATOBATAN PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record