Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRIANI RATNA SARI
dc.date.accessioned2014-10-27T03:40:34Z
dc.date.available2014-10-27T03:40:34Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59603
dc.description.abstractTinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, konsep, dan pengertian – pengertian yang relevan yakni mencakup: Badan Arbitrase Syari’ah Naional (BASYARNAS) yang terbagi atas sejarah terbentuknya dan maksud tujuan terbentuknya Badan Arbitrase Syariah Nasional, Pengertian Kewenangan Badan Arbitrase Syari’ah Naional (BASYARNAS) atas Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Perbankan Syari’ah yang dilakukan secara Arbitrase. Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) sebagai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS), Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syari’ah, asuransi syari’ah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Oleh karena itu tujuan dari didirikannya Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa Muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat islam. Kedua, hal yang harus dilakukan para pihak agar putusan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS) agar bisa dieksekusi Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 60 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menetapkan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, maka para pihak yang bersengketa diharuskan untuk segera melaksanakan putusan BASYARNAS secara sukarela. Pada saat putusan BASYARNAS tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 61 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999, maka putusan BASYARNAS dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101076;
dc.subjectBASYARNAS, PERBANKAN SYARI’AHen_US
dc.titleKEKUATAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARI’AH NASIONAL (BASYARNAS) TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERBANKAN SYARI’AHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record