Show simple item record

dc.contributor.authorARDHITA GENDYS PARDANA
dc.date.accessioned2014-10-24T08:00:35Z
dc.date.available2014-10-24T08:00:35Z
dc.date.issued2014-10-24
dc.identifier.nimNIM100710101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59583
dc.description.abstractBerdasarkan pembahasan, kesimpulan yang diperoleh dari skripsi ini adalah pertama, 1. 1. Proses penentuan tarif taksi yang terjadi di dalam pelayanan jasa taksi yang berlaku di Jawa Tengah merupakan hasil suatu kesepakatan bersama yang dilakukan oleh para pengusaha taksi. Pengusaha taksi dan Organda Kota semarang membuat kesepakatan pada tanggal 23 Mei 2008 yang ditanda tangani oleh semua pengusaha taksi dikota semarang, yang didasarkan pada Surat keputusan DPC Organda Kota Semarang Nomor SKEP:001/DPC/V/2008 tentang penetapan tarif, Sedangkan dikota Surakarta didasarkan pada surat Keputusan DPC Organda Kota Surakarta Nomor 007/DPC/V/2008 yang tertanggal 24 Mei 2008, dan di Banyumas sendiri didasarkan pada hasil pertemuan antara DPC Organda Banyumas, pelaku usaha serta Assekbang dan Dinas Perhubungan setempat pada tanggal 23 Mei 2008 namun tidak menerbitkan Surat Keputusan. Khusus untuk Kota Tegal dan Sekitarnya belum diperoleh informasi yang memadai mengenai tarif yang berlaku disana. Setelah itu pada tanggal 17 Februari 2010 Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa tengah melakukan pertemuan dengan seluruh pengusaha taksi yang ada di Jawa Tengah dengan agenda Rapat Penanganan Tarif Taksi di Propinsi Jawa Tengah dan masing-masing Pengusaha taksi diharuskan menyampaikan persetujuan tarif taksi kepada Bupati/Walikota/Gubenur. dan nantinya Bupati/Walikota/Gubenur tersebut menyetujui tarif taksi yang diajukan oleh masing-masing pengusaha taksi. Kedua adalah 2. Berdasarkan unsur-unsur pasal 5 undang-undang nomor 5 Tahun 1999 yang telah dipaparkan pada pembahasan, penentuan tarif pelayanan jasa taksi dikota Semarang, Surakarta, Tegal dan Purwokerto Propinsi Jawa Tengah dalam Putusan KPPU Nomor 29/KPPU-I/2009, Tidak bertentangan dengan pasal 5 undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. karena dalam suatu perjanjian penentuan tarif dalam pelayanan jasa taksi tersebut, merupakan suatu bentuk kesepakatan yang terjadi antara semua terlapor dalam bentuk penetapan tarif jasa taksi guna untuk mengisi kekosongan hukum yang ada karena tidak adanya pengaturan mengenai tarif taksi yang diterbitkan oleh pemerintah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101010;
dc.subjectTARIF, TAKSI, PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleASPEK HUKUM PENETAPAN TARIF DALAM PELAYANAN JASA TAKSI DI KOTA SEMARANG, SURAKARTA, TEGAL DAN PURWOKERTO PROPINSI JAWA TENGAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA (Studi Putusan KPPU No. 29/KPPU-I/2009)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record