Show simple item record

dc.contributor.authorLaeli Novita
dc.date.accessioned2014-10-22T04:00:45Z
dc.date.available2014-10-22T04:00:45Z
dc.date.issued2014-10-22
dc.identifier.nimNIM110803104024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59407
dc.description.abstract1. Bagian yang terkait dalam proses penggajian antara lain: a. Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember) b. Dinas Pendidikan Jember c. Bagian Keuangan d. Bagian Bendahara Gaji e. Bank. 2. Pembayaran gaji dilakukan setiap awal bulannya, Pembuat Daftar Gaji (PDG) akan mengacu pada Surat Keputusan Keuangan (SK) atau Surat Keputusan Kepegawaian (SG). Surat keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Surat Kenaikan Pangkat (KP), Surat Keterangan Tunjangan Keluarga (KP4) dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan penentuan gaji untuk pegawai. Surat keputusan dapat berubah sewaktu-waktu yang mungkin disebabkan oleh adanya kenaikan pangkat dan lain-lain. 3. Dokumen SK atau SG akan dikoreksi subbagian keuangan untuk kelengkapan dokumen. Jika semua data telah lengkap dan akurat maka pembuat Daftar Gaji (PDG) akan mengola data tersebut untuk melakukan proses perhitungan gaji pada program aplikasi gaji pokok PNS (SIM GAJI TASPEN 2014). Kemudian PDG akan mencetak Rekapitulasi Daftar Gaji (RDG) dan daftar Gaji (DG). 4. Setelah RDG & DG dibuat, maka PDG akan memberikan dokumen tersebut ke subbagian keuangan. Lalu subbagian keuangan menyetujui RDG &DG dan akan membuat serta memberikan Surat Setoran Pajak (SSP) yang akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Jember. Namun sebelum dokumen itu dikirim ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu memeriksa SSP. Kemudian Dinas Pendidikan membuat Surat Perintah Membayar (SPM). 5. Di Dinas Pendidikan data pada dokumen tersebut akan diuji perhitungannya, apabila data telah akurat maka akan dikirimkan ke Pemkab kemudian Pemkab akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 6. Proses pencairan dana untuk gaji pegawai, UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember bekerja sama dengan Bank. Semua pegawainya telah terdaftar menjadi Nasabah pada Bank tersebut, sehingga Bank akan langsung mentransfer uang gaji ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember kemudian UPT membagikan gaji kepada masing-masing pegawai. Setelah melakukan pembagian gaji, Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwates Jember membuat Surat Pertanggung Jawaban ke Dinas Pendidikan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104024;
dc.subjectPenggajian, Pegawai Negeri Sipilen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATES JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [634]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record