Show simple item record

dc.contributor.authorZhen Muhammad, Deddy
dc.contributor.authorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorFloranta, Firman
dc.date.accessioned2014-08-19T02:42:05Z
dc.date.available2014-08-19T02:42:05Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58979
dc.description.abstractSalah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen. Adanya perjanjian kredit tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Kreditur mempuyai hak untuk menyita barang yang dibeli dengan kredit apabila di dalam hubungan kredit debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela. Penyitaan barang itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak debitur dan harus ada persetujuan dari pihak debitur juga. Penyitaan barang yang dilakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada pihak debitur maka pihak kreditur dinyatakan wanprestasi, dikarenakan sudah ada perjanjian bahwa pihak kreditur boleh menyita barang nasabah apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran. Demikian halnya dengan kasus yang terjadi, dalam Putusan Mahkamah Agung No.606 K/Pdt. Sus/2011.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPerjanjian Kredit Pembiayaanen_US
dc.subjectKredituren_US
dc.subjectPenyitaanen_US
dc.titleKewenangan Kreditur Untuk Melakukan Penyitaan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 606 K/Pdt.Sus/2011)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record