Show simple item record

dc.contributor.authorRathomi, Viki
dc.contributor.authorDyah Darma Sutji, Budi Asmara
dc.contributor.authorIndrayati, Rosita
dc.date.accessioned2014-08-18T03:17:43Z
dc.date.available2014-08-18T03:17:43Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58949
dc.description.abstractDi dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Guna melancarkan pemerintahan tersebut di suatu desa harus menjalankan atau melakukan pemilihan kepala desa yang sangat penting untuk menentukan roda pembangunan masyarakat desa sehingga dapat memimpin suatu desa dan menjalankan kewajiban untuk memajukan suatu pemerintahan daerah. Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Secara historis pemimpin suatu desa masih sering kali di sebut dengan lurah, padahal lurah merupakan pimpinan dari kelurahansebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang dalam hal ini seorang lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Tugas lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Kelurahan adalah desa yang berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif. Dengan asumsi bahwa desa-desa dalam wilayah itu lebih mencirikan lingkungan masyarakat perkotaan. Sedangkan desa berhak atau boleh untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Namun di dalam kenyatannya, masyarakat masih sering menganggap istilah Kepala Desa dan Lurah itu sama.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPemerintahan Daerahen_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectKepala Kelurahanen_US
dc.titleKEDUDUKAN KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record