Show simple item record

dc.contributor.authorRaudlotul Jannah, Dinda Siti
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-08-15T07:55:22Z
dc.date.available2014-08-15T07:55:22Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58921
dc.description.abstractHukum Waris adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau Harta Warisan dari sesuatu generasi ke generasi lain, baik mengenai benda material maupun immaterial, demikian bunyi definisi dari Ter Haar maupun Supomo, sekaligus menunjukkan bahwa sesuatu pewarisan tidak harus berlangsung dalam suasana kematian. Ini berarti, bahwa Hukum Waris mencakup pula persoalan, tindakan-tindakan mengenai pelimpahan harta benda semasa seseorang masih hidup. Menurut masyarakat Hindu di Senduro Lumajang anak yang masih dibawah umur tetap mendapatkan harta warisan dari orang tuanya, tetapi hartanya itu diberikan pada saat anak tersebut sudah dewasa atupun sudah menikah. Bagaian waris untuk anak laki-laki dan untuk anak perempuan akan mendapatkan bagian yang sama.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectHukum Waris Adaten_US
dc.subjectAnak Dibawah Umuren_US
dc.subjectBagian Warisen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUNYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT SENDURO LUMAJANGen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record