Show simple item record

dc.contributor.authorWijaya Sandi, Fajar
dc.contributor.authorYasa, I Wayan
dc.contributor.authorZulaika, Emi
dc.date.accessioned2014-08-07T02:42:51Z
dc.date.available2014-08-07T02:42:51Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58742
dc.description.abstractMemorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Memorandum of understanding penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Tidak diaturnya Memorandum of Understanding di dalam hukum konvesional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah Memorandum of Understanding sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah Memorandum of Understanding bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah Memorandum of Understanding merupakan suatu kontrak, mengingat Memorandum of Understanding hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectKekuatan Hukumen_US
dc.subjectMemorandum of Understandingen_US
dc.subjectIndonesia-Singapuraen_US
dc.titleKajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding (MoU) Indonesia-Singapura Tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khususen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record