KEBIJAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Kaitannya dengan perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, maka negara harus bertanggungjawab dalam upaya mengangkat harkat dan martabat manusia yang merupakan perwujudan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dalam konteks ini, Hadjon (1987: 38) mengatakan, bahwa prinsip perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, perlindungan terhadap korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan, pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia secara keseluruhan (universal).
Collections
- Fakultas Hukum [157]