Show simple item record

dc.contributor.authorERWIDATI, S.H.
dc.date.accessioned2014-05-12T14:00:33Z
dc.date.available2014-05-12T14:00:33Z
dc.date.issued2014-05-12
dc.identifier.nimNIM050720101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57706
dc.description.abstractPerjanjian baku dengan syarat eksonerasi dapat dibatalkan, karena kesepakatannya tidak sempurna dan batal demi hukum, dengan alasan syarat eksonerasi sebagai salah satu tidak terpenuhinya syarat obyektif tentang adanya kausa yang halal. Prinsip tanggung jawab merupakan hal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen, karena konsumen merupakan golongan yang rentan dieksploitasi. Konsumen dapat menerapkan Doktrin caveat emptor yang berarti bahwa sebelum konsumen membeli sesuatu maka konsumen harus waspada kemungkinan adanya cacat pada barang. Dan yang ketiga hukum perjanjian di Indonesia sebagaimana diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Kebebasan berkontrak ini harus dibatasi bekerjanya, agar perjanjian yang dibuat berlandaskan asas itu tidak merupakan perjanjian yang berat sebelah atau timpang. Klausula baku ditetapkan pelaku usaha pada perjanjian yang memenuhi ketentuan dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. Klausula eksonerasi adalah klausul yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak pelaku usaha, klausula eksonerasi yang dibuat dengan menggunakan berbagi rumusan kalimat dalam membatasi tanggung jawabnya berupa pengalihan, ataupun pengurangan terhadap tanggung jawabnya. Maka saran atau rekomendasi yang dapat diberikan adalah: 1). perjanjian baku sudah seyogyanya diatur dalam suatu peraturan perundangan agar hak dan kewajiban dari para pihak dapat diketahui dan dilindungi dengan jelas. 2). Pemerintah dapat mengatur melalui instrumen hukum bahwa perjanjian baku wajib mendapat pengesahan dari pihak yang berkompeten misalnya Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia, tidak hanya sekadar didaftarkan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Pengaturan terhadap perjanjian baku dapat dimasukkan ke dalam peraturan hukum memaksa yaitu demi kepentingan umum dan melindungi yang lemah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050720101003;
dc.subjectPelindungan konsumen, perjanjian baku, klausula eksonerasien_US
dc.titlePERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record