Show simple item record

dc.contributor.authorMuis, Abdul
dc.date.accessioned2014-05-07T07:18:50Z
dc.date.available2014-05-07T07:18:50Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57539
dc.description.abstractPutusan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur didalam undang – undang, Maka hakim sebelum memberi putusan pemidanaan setidaknya harus melihat ketentuan surat dakwaan dalam syarat formil dan materiil yang di jadikan sebagi pedoman dalam penjatuhan pidana dan hakim juga melihat sebelum membuat pertimbangan untuk penjatuhan pidana maka hakim harus melihat fakta yang terungkap dalam persidangan dengan tujuan pertimbangan itu lebih tepat  dan berbobot sehinnga hukum pidana yang  dianggap sebagai upaya terakhir benar tercapai. Perbuatan berlanjut  merupakan perbuatan tindak pidana sejenis yang dilakukan dengan cara berlanjut dan untuk tujuan tertentu. Dalam perbuatan berlanjut adapun unsurnya diantaranya: adanya niat, jangka waktu, tindak pidana itu sejenis. Tindak pidana Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuanya dengan cara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectPerbuatan berlanjuten_US
dc.subjectTindak Pidana Pencurianen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (Putusan Nomor: 01/ Pid. B/ 2012/ PN.DPS)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record