Show simple item record

dc.contributor.authorHINDUN SHABRINA
dc.date.accessioned2014-04-15T21:26:02Z
dc.date.available2014-04-15T21:26:02Z
dc.date.issued2014-04-15
dc.identifier.nimNIM090710101119
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57029
dc.description.abstractTujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui fungsi dan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa di desa Sukorejo berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, untuk mengetahui hubungan kerjasama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di desa Sukorejo telah sesuaikah dengan PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintahan Desa. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah hubungan tata kerja antara badan permusyawaratan desa (BPD) dan kepala desa dalam pembentukan peraturan desa di Desa Sukorejo serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan di Desa Sukorejo terhadap peraturan desa yang telah berlaku serta fungsi sebagai badan legislatif dan penyalur aspirasi masyarakat. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Hubungan kerja yang dilakukan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa di Desa Sukorejo merupakan hubungan kemitraan, dimana telah sesuai seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005, yaitu pemerintahan desa masing-masing memahami tugas dan fungsi serta kedudukan lembaga yang mereka wakili. Peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, yaitu BPD melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa, Pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan terhadap Keputusan Kepala Desa, yang berpedoman pada Pasal 35 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa, serta berpedoman pada Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 88 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101119;
dc.subjectBADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), PERATURAN DESAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS MENGENAI FUNGSI DAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA SUKOREJO KECAMATAN BANGSALSARI KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG PEMERINTAHAN DESAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record