Show simple item record

dc.contributor.authorM I S Y O N O
dc.date.accessioned2014-04-13T21:46:39Z
dc.date.available2014-04-13T21:46:39Z
dc.date.issued2014-04-13
dc.identifier.nimNIM080710191073
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56874
dc.description.abstractPutusan yang diberikan oleh Hakim tersebut salah satu dasar pertimbangannya adalah karena terbukti bahwa barang bukti narkotika berikut peralatannya bukan milik atau berada dalam penguasaan terdakwa, maka unsur kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau mengedarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan sendirinya tidak terbukti terpenuhi secara sah dalam perbuatan terdakwa. Saran yang diberikan bahwa, hendaknya penyidik POLRI lebih jeli, teliti, matang dan cermat dalam melakukan penyidikan suatu kasus pidana, khususnya dalam hal mengumpulkan alat bukti sebagai proses pembuktian di persidangan. Dengan kuatnya alat bukti yang diperoleh tersebut sebagai upaya untuk menjerat pelaku tindak pidana dalam persidangan melalui keyakinan hakim atas kekuatan pembuktian alat bukti yang diperoleh tersebut. Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia ternyata telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan yang harus mendapat penanganan yang serius, karena hal ini bisa menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Oleh karena itu kewaspadaan akan peredaran narkotika harus lebih ditingkatkan, sehingga penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat di lakukan seefektif dan seefisien mungkin. Khusus pada tahap aplikasi hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas menerapkan hukum yang berlaku, sehingga dengan keputusannya dapat berakibat, maupun preventif, artinya dengan putusan hakim yang tegas dalam menerapkan sanksi pidana dapat memberikan efek jera dan gambaran bagi calon pelaku lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191073;
dc.subjectPutusan Bebas (Vrijspraak), Pidana Narkotikaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (PUTUSAN NOMOR 279/PID.B/2011/PN.PLG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record