Show simple item record

dc.contributor.authorMARANDIKA EKA SAPUTRA
dc.date.accessioned2014-03-21T06:41:55Z
dc.date.available2014-03-21T06:41:55Z
dc.date.issued2014-03-21
dc.identifier.nimNIM100710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56150
dc.description.abstractPelaksanaan tender Mataram-Kupang Cable System Project pada prinsipnya tidak melanggar praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d) dan persekongkolan dalam tender (Pasal 22) dengan memperhatikan ketidaksesuaian antara tindakan dari para pelaku usaha (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dan Huawei Sansaine Consortium) dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Penerapan prinsip pendekatan rule of reason juga menjadi aspek yang penting untuk menilai ada tidaknya praktik persekongkolan tender MKCS tersebut yang pada dasarnya tidak menghambat persaingan antar para pelaku usaha. Pada dasarnya azas keadilan sudah tercermin dalam putusan KPPU nomor 36/KPPU-L/2010 mengenai perkara tender PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Hal ini dapat dilihat dari kriteria penting dalam putusan tersebut, yaitu tidak terpenuhinya unsur melanggar praktik diskriminasi. Tidak terbuktinya unsur Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Persaingan Usaha dilandasi dengan analisa KPPU dan pertimbangan Majelis Komisi. Perusahaan ini merupakan BUMN publik, sehingga dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Good Corporate Governance dengan tidak terbukti melanggar praktik diskriminasi. xiii Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah pertama, bahwa berdasarkan perkara mengenai pengadaan tender yang diselenggarakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha, pada dasarnya merupakan tender yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Atas dasar hal tersebut, maka sah atau tidaknya pelaksanaan tender tersebut dapat ditinjau dari tidak terpenuhinya unsur-unsur melanggar praktik diskriminasi dan persekongkolan tender yang dapat dilihat dari ketidaksesuaian antara tindakan dari para pelaku usaha dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini juga diperkuat dengan penerapan prinsip rule of reason dalam persekongkolan tender Mataram Kupang Cable System Project tersebut yang pada dasarnya tidak menghambat persaingan antar para pelaku usaha. Kedua, di dalam putusan KPPU nomor 36/KPPU-L/2010 mengenai perkara tender PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sudah tepat azas, yaitu azas keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, terbukti dengan tidak terpenuhinya unsur melanggar praktik diskriminasi maupun persekongkolan tender.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101033;
dc.subjectCABLE SYSTEM PROJECT, TENDER PENGADAAN, PUTUSAN KPPU NOMOR 36/KPPU-L/2010en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TENDER PENGADAAN PALAPA RING MATARAM-KUPANG CABLE SYSTEM PROJECT PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK DALAM PUTUSAN KPPU NOMOR 36/KPPU-L/2010en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record