Show simple item record

dc.contributor.authorFONNYTA LAURENZIA R
dc.date.accessioned2013-12-06T01:38:22Z
dc.date.available2013-12-06T01:38:22Z
dc.date.issued2013-12-06
dc.identifier.nimNIM090710101179
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5355
dc.description.abstractPersaingan dalam dunia bisnis merupakan suatu dinamika tersendiri yang tidak dapat dihindari. Bagi beberapa pebisnis, persaingan berkonotasi negatif karena bisa mengancam bisnis karena takut akan berkurangnya profit atau konsumen lebih memilih harga rendah dari pesaing. Namun pada kenyataannya tidak demikian. Persaingan yang sehat memberikan hal yang baik bagi pebisnis, pesaingan itu sendiri dan bahkan para pelanggan. Sejak Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan hal tersebut telah menjadi alasan pemicu reformasi dan restrukturisasi dalam berbagai hal yang akhirnya turut berpengaruh terhadap hidup bernegara. Indonesia yang pada saat itu belum memiliki kebijakan persaingan usaha yang jelas menjadi salah satu faktor dari krisis ekonomi berkepanjangan yang dialami oleh Indonesia dan hal tersebut juga menyebabkan beberapa pelaku usaha banyak atau bahkan sering kali melakukan berbagai perbuatan yang secara jelas bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dikarenakan pelaku usaha tidak pernah diperkenalkan dengan budaya persaingan usaha yang sehat, padahal persaingan itu sendiri sangat melekat pada dunia usaha. Tujuan dari penulisan skrisi ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu: 1. Apakah bentuk persaingan usaha tidak sehat yang terjadi pada Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia? 2. Apakah akibat adanya persaingan usaha tidak sehat pada Industri Minyak Goreng Sawit di Indonesia terhadap pelaku usaha sejenis dan pelaku usaha pengguna dari hasil Industri Minyak Goreng Sawit tersebut? Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan xiv bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka dalam penulisan ini adalah menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahn yang diangkat dalam tulisan ini, meliputi manfaat persaingan; persaingan sempurna, monopoli, dan oligopoli; perjanjian yang dilarang oleh Undang-undang No.5 Tahun 1999, dan pengertian industri; jenis-jenis minyak goreng sawit; tugas dan wewenang KPPU serta sifat dan bentuk putusan KPPU. Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa persaingan usaha apabila dilakukan dengan sehat pastinya akan memberikan dampak yang baik untuk dunia usaha begitupun sebaliknya persaingan usaha tidak sehat akan memberikan dampak yang negatif bagi dunia usaha seperti halnya yang terjadi dalam kasus praktek persaingan usaha tidak sehat pada industri minyak goreng sawit di Indonesia yang memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha sejenis, konsumen, maupun pelaku usaha pengguna hasil dari industri minyak goreng sawit di Indonesia. Saran-saran yang dapat diberikan adalah diperlukan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan terjadinya praktek persaingan usaha adalah: a) perlu ditingkatkan lagi kinerja KPPU dalam menangani maupun memantau persaingan usaha yang terjadi di Indonesia dan diperlukan juga peningkatan sosialisasi tentang keberadaan dan peran lembaga KPPU; b) perlunya peningkatan kesadaran dari masyarakat umum terutama para konsumen untuk lebih mengerti akan hak-hak mereka; c) Perlu adanya peningkatan kesadaran bagi para pelaku usaha untuk bisa melakukan persaingan usaha secara sehaten_US
dc.relation.ispartofseries090710101179;
dc.subjectPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATen_US
dc.titlePRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA INDUSTRI MINYAK GORENG SAWIT DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU NO.24/KPPU-I/2009en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record