| dc.description.abstract | Program  Raskin  (beras  untuk  keluarga  miskin)  adalah  program  yang 
bertujuan  untuk  membantu  mengurangi  beban  pengeluaran  rumah  tangga  miskin 
dalam  memenuhi  kebutuhan  pangan  pokoknya.  Program  ini  merupakan  lanjutan 
program  Operasi  Pasar  Khusus  (OPK)  pada  tahun  1998  yang  kemudian  berubah 
menjadi  Raskin  (beras  untuk  rumah  tangga  miskin)  pada  tahun  2002  dengan  tujuan 
agar  lebih  tepat  sasaran.  Penyaluran  beras  hingga  titik  distribusi  menjadi 
tanggungjawab  Bulog,  sementara  dari  titik  distribusi  ke  rumah  tangga  sasaran 
menjadi  tanggungjawab  pelaksana  distribusi  (kelurahan).  Dalam  pelaksanaannya 
program  ini  yang  sudah  berjalan  sekitar  delapan  tahun  memang  telah  mengalami 
beberapa  penyesuaian,  namun  masih  saja  ada  hambatan,  oleh  karena  itu  perlu 
dilakukan penelitian untuk melihat apakah pelaksanaan program Raskin sudah sesuai 
dengan  pedoman  umum  sebagaimana  mestinya.  Melihat  berbagai  fenomena 
permasalahan  yang  ada dalam program Raskin mendorong penulis  untuk melakukan 
penelitian. 
Pelaksanaan Distribusi dan Pengendalian Program Raskin berdasarkan Instruksi 
Presiden  Nomor  1  Tahun  2008  merupakan  tema  dari  penelitian  yang  dilakukan 
penulis  dengan  fokus  penelitian  pada  tahap  pelaksanaan  distribusi  dan  pada  tahap 
pengendalian  dan  dilakukan  di  Kelurahan  Singotrunan  Kecamatan  Banyuwangi 
Kabupaten  Banyuwangi.  Pemilihan  lokasi  penelitian  tidak  lain  karena  adanya beberapa  fenomena  menarik  yang  diperoleh  penulis  dari  penelitian  dan  informasi 
awal  yang  diperoleh  penulis.  Salah  satu  fenomena  yang  menarik  adalah  adanya 
penyelewengan  pada  tahap  pendistribusian  beras  dan  tidak  adanya  pemantauan 
maupun pengawasan pada tahap pengendalian.  
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data 
penelitian  ini  lebih  banyak  menggunakan  data  primer  yaitu  melalui  wawancara  dan 
melakukan  observasi  partisipatif  yang  kemudian  didukung    oleh  data  sekunder  yang 
diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Informan dalam penelitian ini 
terdiri  dari  pelaksana  distribusi  (pegawai  kelurahan  dan  pihak  Bulog),  staf    bagian 
perekonomian pemerintah Kabupaten Banyuwangi, RT yang terlibat dalam pelaksana 
distribusi  dan  masyarakat  Rumah  Tangga  Sasaran.  Metode  analisis  data  yang 
digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  analisis  data  model  interaktif  dari  Miles  dan 
Huberman  yang  terbagi  menjadi  tiga  alur  yaitu  reduksi  data,  penyajian  data  dan 
penarikan kesimpulan (verifikasi).  
Hasil  penelitian  yang  diperoleh  dari  hasil  wawancara,  observasi,  dokumen 
dan studi kepustakaan adalah, dari sisi penyaluran hingga titik distribusi, Bulog telah 
melaksanakan  tugasnya  dengan  baik  dan  sesuai  dengan  pedoman  umum  kebijakan 
program. Permasalahan pelaksanaan Raskin banyak terjadi dari titik distribusi hingga 
rumah  tangga  sasaran.  Pihak  pelaksana  distribusi  (Kelurahan  Singotrunan)  telah 
berupaya  menjalankan  tugasnya  sesuai  dengan  peraturan  dan  pedoman  umum 
kebijakan program yang ada. Pendistribusian dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan 
waktu  yang  tersedia  semampu  pelaksana  distribusi  menjalankannya.  Yang  terjadi 
karena banyak para RT  yang  mengambilkan atau menebus beras ke kelurahan untuk 
rumah  tangga  sasaran  terjadilah  ketidaktepatan  jumlah  beras  karena 
ketidakakuratan/ketidaklengkapan  data  masyarakat  sasaran  penerima  manfaat,  yang 
mengakibatkan  rumah  tangga  sasaran  yang  harusnya  menerima  penuh  beras  sebesar 
13  kg  akhirnya  mereka  hanya  mendapatkan  beras  minimal  5  kg  dan  ada  pula  yang 
seharusnya  menerima  beras  tidak  menerima  dengan  semestinya,  karena  masih banyaknya  masyarakat  miskin  yang  membutuhkan  bantuan  beras  bersubsidi  ini.  Di 
tahap pengendalian pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan semestinya, karena 
tidak  ada  pemantauan,  pengawasan,  evaluasi  pada  pelaksanaan  distribusi  beras.  Hal 
ini  mengakibatkan  administrasi  pembayaran  Raskin  tidak  sesuai  dengan  Pedoman 
Umum, kualitas beras yang diterima Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat tidak 
sesuai  dengan  ketentuan  Pedoman  Umum  serta  alat  yang  digunakan  pelaksana 
distribusi  kurang  memadai.  Menurut  Pedoman  Umum  Raskin  keberhasilan  Raskin 
diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, 
tepat  harga,  tepat  waktu,  tepat  kualitas,  dan  tepat  administrasi.  Secara  umum,  hasil 
kajian  terhadap  pelaksanaan  program  Raskin  menunjukkan  bahwa  program  masih 
relatif lemah. Hal ini ditandai oleh target jumlah dan sasaran yang kurang tepat pada 
tahap  pendistribusian  beras  karena  ketidakakuratan  data  tersebut  dan  pelaksanaan 
pemantauan, evaluasi dan pengawasan yang belum optimal. 
Dari fenomena yang telah ditemukan di lapangan, penulis memberikan saran 
agar  pelaksana  distribusi  menyediakan  perlengkapan/alat  yang  lebih  memadai. 
Kedua, diharap penyaluran beras dilakukan di RT-RT agar masyarakat RTS-PM lebih 
mudah  untuk  mengambilnya.  Ketiga,  pendataan  masyarakat  Rumah  Tangga  Sasaran 
harus diperbaiki, sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang ada agar pelaksanaan 
distribusi  dapat  dibagi  sesuai  dengan  ketentuan  yang  ada,  serta  monev  harus 
dilaksanakan  sebagaimana  mestinya,  agar  proses  pelaksanaan  distribusi    berhasil 
sesuai  dengan  tujuan  yang  diharapkan  sehingga  dapat  mencegah  terjadinya 
penyimpangan dan memperbaiki kekurangan atau kendala yang terjadi di lapangan. | en_US |