Show simple item record

dc.contributor.authorALFIN OKTAVIANUS SIANIPAR
dc.date.accessioned2013-12-04T05:29:56Z
dc.date.available2013-12-04T05:29:56Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM080710101047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3742
dc.description.abstractKartu kredit atau Credit Card merupakan sebuah gaya hidup dan bagian dari komunitas manusia untuk dapat dikategorikan modern dalam tata kehidupan sebuah kota yang beranjak maju. Hal tersebut dilatar belakangi perkembangan perekonomian saat ini yang sedang mengalami perubahan sangat pesat yang cukup mendasar menuju kepada sistem ekonomi global yang lebih efektif dan efisien. Akan tetapi ada begitu banyak pengaduan masyarakat pengguna jasa bank yang masuk ke Bank Indonesia (BI) dan juga forum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Salah satu pengaduan yang paling menonjol adalah tentang kartu kredit. Jika dilihat, Bank Indonesia sudah begitu banyak mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai kartu kredit. Permasalahan yang akan diteliti dalam Skripsi ini yaitu Pertama, apa aspek hukum perjanjian penerbitan kartu kredit. Kedua, bagaimana pengaturan batas maksimum suku bunga kartu kredit. Ketiga bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi sengketa antara penerbit kartu kredit dengan pengguna kartu kredit terhadap penetapan suku bunga yang melebihi ketentuan batas maksimum dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui skripsi ini menarik untuk dikaji perihal masalah tersebut yang dituangkan dalam judul : “ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DENGAN SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN BATAS MAKSIMUM SUKU BUNGA KARTU KREDIT”. Tujuan dari penulisan Skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis, juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu Pertama, Untuk mengetahui secara jelas aspek hukum yang digunakan dalam perjanjian penerbitan kartu kredit di Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga kartu kredit di Indonesia. Ketiga, Untuk mengetahui upaya penyelesaian jika terjadi sengketa antara penerbit kartu kredit dengan pengguna kartu kredit terhadap penetapan suku bunga yang melebihi ketentuan batas maksimum dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal dari hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Tinjauan Pustaka dalam penulisan Skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yaitu mencakup: Bank, Perjanjian, Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit, Kartu Kredit. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah aspek hukum yang digunakan dalam perjanjian penerbitan kartu kredit menimbulkan hubungan hukum antara para pihak. Hubungan hukum para pihak dalam proses penyelenggaraan kartu kredit sebagai alat pembayaran bisa memakai dasar atau tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian. Hubungan hukum pihak penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit adalah perjanjian pinjam mengganti. Hubungan hukum pihak penerbit kartu kredit dengan merchant adalah Perjanjian penanggungan (Borgtocht). Hubungan hukum pihak pemegang kartu kredit dengan merchant adalah perjanjian campuran. Terkait pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga kartu kredit di indonesia. Dari beberapa peraturan-peraturan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan, terdapat peraturan yang lebih mengatur mengenai batas maksimum suku bunga kartu kredit yang terdapat di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit, dan akibat hukum bagi bank penerbit kartu kredit yang menentukan bunga melebihi ketentuan Surat Edaran tersebut maka akibat hukumnya terdapat dalam Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 / 2 /PBI/ 2012 berupa sanksi administratif meliputi : teguran, denda, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh kegiatan APMK, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan kegiatan APMK. Upaya penyelesaian jika terjadi sengketa antara penerbit kartu kredit dengan pengguna kartu kredit terhadap penetapan suku bunga yang melebihi ketentuan batas maksimum kartu kredit : Penyelesaian Secara Non Litigasi dan Penyelesaian Secara Litigasi. Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah hendaknya bagi Bank Indonesia selaku regulator diharapkan melakukan sosialisasi Peraturan Bank Indonesia yang seringkali mengalami perubahan kepada berbagai pihak terkait dengan alat pembayaran dengan kartu (APMK), Melaksanakan fungsi pengawasan dengan cara melakukan consultative meeting dengan para stakeholders penyelenggara alat pembayaran dengan kartu (APMK) termasuk kartu kredit. Hendaknya bagi perusahaan penerbit kartu kredit (Issuer) diharapkan Meninjau ulang mengenai klausula, syarat, ketentuan dan format dari formulir aplikasi penerbitan kartu kredit, Menerapkan manajemen risiko terhadap produk yang ditawarkan, Memberikan informasi dan training terhadap customer service, card business officer, agen pemasar Kartu Kredit mengenai teknik pemberian informasi yang tepat. Hendaknya bagi customer service, card business officer, agen pemasar Kartu Kredit agar secara pro-aktif menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan hingga risiko yang mungkin timbul sesuai dengan isi, syarat dan ketentuan formulir aplikasi perjanjian Kartu Kredit. Hendaknya bagi Pemegang Kartu Kredit (card holder) agar membaca dan memahami terlebih dahulu segala syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menandatangani formulir aplikasien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101047;
dc.subjectASPEK HUKUMen_US
dc.titleASPEK HUKUM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DENGAN SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN BATAS MAKSIMUM SUKU BUNGA KARTU KREDITen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record