Show simple item record

dc.contributor.authorMOCH. ABDUL PANJI
dc.date.accessioned2014-01-29T13:55:34Z
dc.date.available2014-01-29T13:55:34Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM050710101154
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27188
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Untuk mewujudkan harapan dan keinginan dalam pernikahan tersebut, kadangkala banyak sekali rintangan dan godaan yang harus dihadapi oleh pasangan suami istri tersebut. Suami-istri yang mampu melewati rintangan dan cobaan tersebut dengan saling mencintai, saling percaya dan sabar maka akan langgeng pernikahan mereka, namun ada juga suami istri yang tidak mampu untuk melewati berbagai rintangan dan godaan tersebut dan akhirnya pecahlah mahligai pernikahan yang telah dibangun dan lebih memilih perceraian sebagai jalan yang terbaik bagi semuanya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan ikrar talak. Permasalahan kedua yaitu Apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung menyatakan permohonan izin ikrar talak tidak dapat diterima. Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin ikrar talak.,serta mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung tidak mengabulkan permohonan izin ikrar talak. Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normative serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan menggunakan studi kasus(case study).Sedangkan untuk bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deduktif. Adapun hasil dari penulisan ini Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan ikrar talak adalah sebagai berikut :identitas para pihak harus jelas (nama, tempat/tanggal lahir, Agama, pekerjaan dan alamat), posita (dasar permohonan/alasan permohonan ikrar talak harus dibuat dengan detail) dan petitumnya (tuntutan) juga harus dibuat sedetail-detailnya agar permohonan pengajuan talak tidak kabur(obsecure libeil) dan dapat diterima oleh Pengadilan Agama, yang kedua adalah Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam perkara No. 184 K/AG/2009, yang menyatakan permohonan ikrar talak tidak dapat diterima telah tepat dan benar menurut hukum yang berlaku. Permohonan ikrar talak yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus harus dibuktikan secara yuridis sesuai dengan kebenaran materiil. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberi saran yaitu Permohonan ikrar talak dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dalam penyusunan surat permohonannya harus dibuat sedetail mungkin, sehingga dapat terbukti apa yang menjadi penyebab dan terjadinya pertengkaran secara terus menerus yang tidak akan hidup rukun kembali dapat dikabulkan dan Hakim dalam membuat pertimbangan hukum hendaknya selalu berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan serta fakta-fakta yang terungkap di muka sidang sehingga kebenaran dan keadilan yang diharapkan oleh para pencari keadilan di Pengadilan dapat terpenuhi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101154;
dc.subjectALAK YANG DITOLAK KARENA TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI SURAT PERMOHONANen_US
dc.titlePENGAJUAN IZIN IKRAR TALAK YANG DITOLAK KARENA TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI SURAT PERMOHONANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record