Show simple item record

dc.contributor.authorAYU ANGRAINI
dc.date.accessioned2014-01-28T04:07:37Z
dc.date.available2014-01-28T04:07:37Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM090710101309
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26195
dc.description.abstractKesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan di atas adalah sebagai berikut: bahwa benar hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan primair meneganai melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) jika tidak terbukti, maka mengakibatkan unsur menyalahgunakan wewenang pada Pasal 3 dakwaan subsidair menjadi tidak terbukti secara meyakinkan karena, penyalahgunaan wewenang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, atau dengan kata lain pada Pasal 3 sifat melawan hukum dalam pasal ini merupakan bestandelen yang berarti semua perbuatan dalam ketentuan pasal tersebut diliputi oleh sifat melawan hukum sebagai genus-nya dan menyalahgunakan wewenang sebagai species-nya, dan berdasarkan fakta di persidangan sebenarnya para terdakwa telah melakukan perbuatan melwan hukum dan seharusnya dakwaan primair dapat dinayataan terbukti dan para terdawka dapat dijatuhi pidana bukan sebaliknya. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Hakim hendaknya dalam menerjemahkan unsur melawan hukum lebih diperhatiakan, dan bagi jaksa sebagai penuntut sebaiknya mendakwakan pasal langsung pada Pasal 3 jika memang sudah jelas terdakwanya merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan untuk dakwaan subsidairnya bisa dicarikan pasal lainnya yang berkaitan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101309;
dc.subjectPIDANA KORUPSI, BUDIDAYA RUMPUT LAUTen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA RUMPUT LAUT ( Putusan Nomor : 252/Pid.B /2010/PN.SRG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record