Show simple item record

dc.contributor.authorJATMIKO ADI SAPUTRO
dc.date.accessioned2014-01-28T03:44:09Z
dc.date.available2014-01-28T03:44:09Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM100903101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26161
dc.description.abstractPelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas sewa computer meliputi penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa computer telah dihitung dan dipungut sesuai dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang terdapat pada pasal 23 ayat (1) huruf c no. 1 yang berbunyi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 2%. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, yang terdapat pada pasal 15 ayat (3).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101032;
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.titleMEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record