Show simple item record

dc.contributor.authorAgus Budi Utomo
dc.date.accessioned2014-01-27T17:08:58Z
dc.date.available2014-01-27T17:08:58Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM010710101152
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25524
dc.description.abstractPembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan finansial, di samping kegiatan lain seperti leasing, faktoring, kartu kredit dan sebagainya. Sebagian besar tingginya angka penjualan mobil dan sepeda motor tersebut dipacu oleh gencarnya pembiayaan konsumen oleh perusahaan pembiayaan. Proporsi penjualan secara kredit diperkirakan mencapai angka lebih dari 90% dari total penjualan. (Rudi Agustian Hassim, 2005:1) Perkembangan pembiayaan konsumen sebenarnya dapat lebih berkembang, bila didukung oleh perangkat hukum yang dapat membantu perkembangan tersebut, agar setiap resiko dapat ditekan seminimal mungkin misalnya, mengenai jaminan asuransi sebagai jaminan tambahan dalam pembiayaan konsumen kendaraan bermotor selain jaminan fidusia. Jaminan asuransi berguna untuk menjamin kendaraan bermotor yang dijaminkan secara fidusia apabila hilang pada waktu masa kredit dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Latar belakang inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya ilmiah (skripsi) dengan judul “Perlindungan Hukum Konsumen Apabila Kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Dijadikan Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Melalui Asurasi BUMIDA Pada PT INDOMOBIL FINANCE INONESIA”. Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen apabila kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang untuk memperoleh perlindungan hukum, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT. Indomobil Finance Indonesia melalui asuransi Bumida terhadap konsumen yang kehilangan kendaraan jaminan fidusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan terhadap kedua permasalahan di atas, sekaligus sebagai prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum (S1). Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu pendekatan terhadap pokok permasalahan dengan mengkaji dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan judul skripsi untuk selanjutnya dihubungkan dengan permasalahan yang ada. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju prinsip-prinsip khusus. Selanjutnya bahan hukum tersebut diolah secara kualitatif yaitu pengolahan bahan-bahan hukum non statistik. Garis besar penulisan skripsi ini berisikan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen apabila kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang adalah didaftarkan ke pihak asuransi Bumida yaitu dengan membawa syarat – syarat, kelengkapan surat-surat, kemudian pihak asuransi mengeluarkan sertifikat. Syarat-syaratnya adalah melaporkan ke kepolisian (Polda) tentang kehilangan kendaraan untuk mendapatkan surat kehilangan dari Polda. Sedangkan kelengkapan surat-surat berupa : polis asli, STNK asli, BPKB asli, Surat blokir asli, dan formulir klaim yang telah ditandatangani. Kriteria kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang yang dapat dijadikan klaim asuransi adalah kehilangan kendaraan murni yaitu kehilangan kendaraan yang terjadi dalam posisi yang aman. Sedangkan kriteria kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang yang tidak dapat dijadikan klaim oleh asuransi yaitu karena faktor kelalaian dari pihak konsumen itu sendiri. Indomobil Finance atau asuransi Bumida menganut sistem Total Lost Only (TLO) dalam keadaan rusak atau terbakar, maksudnya kendaraan akan mendapat klaim dari asuransi jika kerusakan tersebut mengalami kerusakan 80%. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh PT Indomobil Finance melalui asuransi Bumida terhadap konsumen yang kehilangan kendaraan jaminan fidusia adalah mendaftarkan ke lembaga yang berwenang yaitu kantor pendaftaran fidusia yang terletak di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bentuk perlindungannya adalah surat perjanjian kontrak yaitu surat perjanjian kontrak untuk melindungi hak dan kewajiban konsumen, yang berupa surat kuasa jaminan fidusia. Setelah surat kuasa jaminan fidusia dibuat, maka akan diterbitkan sertifikat asuransi yaitu sertifikat yang layaknya surat atau sertifikat kendaraan. Sertifikat ini berisi : masa perlindungan kendaraaan berapa lama (jangka waktu), nomor mesin, nomor rangka kendaraan yang diasuransikan, dan lain-lain. Asuransi yang diwajibkan oleh Indomobil Finance berlangsung selama kredit, yaitu apabila kredit lunas maka perjanjian asuransinya juga berakhir. Saran penulis terhadap permasalahan di atas adalah Pertama, Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap konsumen yang obyek jaminan fidusia hilang atau rusak hendaknya disosialisasikan oleh PT Indomobil Finance Indonesia dan Asuransi Bumiputramuda 1967 (Bumida), sehingga konsumen dapat mengetahui dan memahami tentang hak-haknya. Kedua, penentuan prosentase sebesar 80% kerusakan yang dapat diganti oleh asuransi Bumida terhadap obyek fidusia terlalu berat, seharusnya bisa diturunkan menjadi 60%. Sedangkan terhadap obyek fidusia yang hilang seharusnya faktor kelalaian yang diberlakukan oleh PT Indomobil Finance Indonesia dalam memperoleh penggantian kerugian dari asuransi Bumida seharusnya ditambahkan dengan kata “kelalaian yang disebabkan oleh unsur kesengajaan”.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101152;
dc.subjectHUKUM KONSUMEN,KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN APABILA KEHILANGAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIJADIKAN JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MELALUI ASURANSI BUMIDA PADA PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record