Show simple item record

dc.contributor.authorARIEF RACHMAN
dc.date.accessioned2014-01-27T05:41:40Z
dc.date.available2014-01-27T05:41:40Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710191036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25308
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerja dan penyedia jasa tenaga kerja. Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya) memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan pelaku usaha. Demikian halnya dengan fakta yang ada di PT. Bussan Auto Finance (BAF) cabang Banyuwangi. Perusahaan menggunakan beberapa tenaga kerja outsourcing dalam operasionalnya dengan alasan utama keterbatasan dan efisiensi dana perusahaan dalam hal ketenagakerjaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191036;
dc.subjectCABANG BANYUWANGIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT. BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) CABANG BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record