Show simple item record

dc.contributor.authorANAK AGUNG SAGUNG LAKSMI DEWI, S.H.
dc.date.accessioned2014-01-27T03:27:19Z
dc.date.available2014-01-27T03:27:19Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM060720101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25051
dc.description.abstractPerlindungan hukum terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin kesamaan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pekerja wanita sebagai salah satu komponen bangsa dan negara adalah cukup dalam menunjang terlaksananya pembangunan di Indonesia di segala aspek kehidupan, baik kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Namun dalam prakteknya di temukan beberapa permasalahan apakah dewasa ini tenaga kerja wanita untuk dapat bersaing sebagai tenaga kerja yang professional sudah mempersiapkan dirinya dalam menghadapi era globalisasi kemudian apakah peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja wanita dalam persaingan era globalisasi serta apakah hambatan-hambatan dan pemecahannya bagi tenaga kerja wanita dalam menghadapi era globalisasi. Adapun tujuan penelitiannya adalah : 1. Untuk mengkaji dan menganalisis persiapan tenaga kerja wanita untuk menuju pekerja yang professional dalam menghadapi era globalisasi. 2. Mengkaji dan menganalisis perangkat peraturan perundang-undangan dalam memberikan perlindungan hukum tenaga kerja wanita dalam menghadapi era globalisasi menurut UU No. 13 Th.2003. 3. Mengkaji dan menganalisis hambatan-hambatan serta pemecahannya terhadap tenaga kerja wanita dalam menghadapi era globalisasi. Metodelogi yang dipergunakan dalam penelitian ini tipenya yuridis normative yang berguna memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskripsi, adapun pendekatan dalam menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), pendekatan sejarah (historis approach) serta pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisisnya terhadap bahan hukum dilakukan yang meliputi konsep hukum teknis, lembaga hukum, figur hukum, fungsi hukum dan sumber hukum. Tahapan-tahapan yang dipergunakan 1.menginventarisasi hukum positif yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, 2.mengidentifikasi hukum positif yang mempunyai hubungan erat dengan Perlindungan Hukum, sebagai sarana bagi tenaga kerja wanita untuk memperoleh kesejahtraan dan keselamatan kerja 3.menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita menghadapi era globalisasi menurut UU No. 13 Th.2003. Sebagai hasil dari penelitian ini, perlindungan hukum bagi tenaga kerja dapat dilakukan dengan jalan memberikan tuntunan, santunan, maupun dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia yang berupa perlindungan sosial, teknis dan perlindungan ekonomis serta mengupayakan kebijakan perlindungan sesuai dengan apa yang diharapkan dalam UU No. 13 Th.2003 khususnya Pasal 5 dan 6. Maka kebijakan yang diberikan adalah Protekti, Korektif, dan Non Diskriminatif. Hambatan serta pemecahannya wanita bekerja dalam menghadapi era globalisasi menurut UU No. 13 Th. 2003 adalah hambatan kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender pemecahannya adanya perlindungan protektif, korektif dan non diskriminatif serta pemberdayaan perempuan dalam kesetaraan Gender. Kepada para pembuat perundang-undangan khususnya badan legislatif dan eksekutif agar segera membuat suatu perubahan atau tambahan-tambahan terhadap UU No. 13 Tahun 2003 khususnya dalam Pasal 76 Paragraf 3 tentang Keberadaan perempuan agar konsep dari perlindungan hukumnya lebih dipertegas dan ditambahkan lagi, serta kepada para pengusaha yang merekrut tenaga kerja hendaknya memberikan keterampilan tambahan kepada para tenaga kerjanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060720101022;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA WANITA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI MENURUT UNDANG -UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record