Show simple item record

dc.contributor.authorAndin Martiasari, S.H
dc.date.accessioned2014-01-27T03:26:10Z
dc.date.available2014-01-27T03:26:10Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM090720101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25049
dc.description.abstractTransaksi elektronik (e-commerce) menciptakan transaksi bisnis yang lebih praktis tanpa kertas (paperless) dan para pihak yang melakukan transaksi dapat tidak bertemu langsung (face to face), sehingga dapat dikatakan e-commerce menjadi penggerak baru di bidang teknologi yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan serba cepat, mudah, praktis, serta menghendaki kualitas yang lebih baik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buku III BW/KUHPerdata adalah produk hukum yang dikeluarkan pemerintah sebagai dasar hukum yang dapat digunakan dalam bertransaksi melalui media elektronik (e-commerce). Hubungan antar para pihaknya didasarkan pada perjanjian baku online yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha. Keabsahan perjanjian baku ini tidak dipermasalahkan lagi, namun yang perlu dipermasalahkan adalah kewajaran klausul yang biasanya berat sebelah yaitu banyak memuat hak-hak pelaku usaha serta kewajiban konsumen. Tesis ini menekankan masalah pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen akibat klausul pembatasan tanggung jawab dalam perjanjian baku, dan tidak jarang banyak memuat hak-hak pelaku usaha, bahkan mengalihkan kewajiban-kewajiban yang seharusnya menjadi tanggungannya. Tujuan dari penelitian ini, pertama adalah mengkaji dan menganalisa kekuatan mengikat perjanjian melalui media elektronik (e-contract) dengan klausul pembatasan tanggung jawab dalam hukum perjanjian Indonesia; yang kedua , untuk mengetahui dan meneliti tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi elektronik; dan ketiga, mengetahui tanggung jawab pelaku usaha akibat wanprestasi dalam kontrak elektronik jika dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability). Metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas hukum. Berdasarkan hasil telaah terhadap bahan hukum yang ada, di ambil kesimpulan sebagai berikut: Pertama , Perjanjian melalui media elektronik dengan klausul pembatasan tanggung jawab mempunyai kekuatan mengikat dalam hukum perjanjian Indonesia. Hal ini karena sifat dari transaksi elektronik ini salah satunya adalah tidak adanya tatap muka diantara para pihaknya, maka adanya konsensus yang berarti persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak dalam perjanjian sesuai Pasal 1320 BW tentang syarat sahnya perjanjian, mengakibatkan perjanjian melalui media elektronik tersebut mempunyai kekuatan mengikat. Kedua yaitu : Kerugian konsumen akibat klausul pembatasan tanggung jawab dalam transaksi elektronik yaitu dalam hal pelaku usaha membatasi tanggung jawab atas kerugian konsumen atau bahkan tidak bertanggung jawab atas akibat hukum tertentu yang menurut hukum seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajibannya. Prinsip tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen dapat digunakan untuk menganalisis pihak yang harus bertanggung jawab serta menentukan besarnya ganti rugi yang dapat dibebankan kepada pihak yang menimbulkan kerugian akibat klausula pembatasan dalam kontrak elektronik. Sehingga pelaku usaha (merchant) dalam kontrak elektronik dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum terhadap timbulnya kerugian konsumen e-commerce. Ketiga : Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dapat diterapkan dalam transaksi elektronik untuk menentukan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat wanprestasi terhadap isi perjanjian yang telah disepakati (Pasal 1244 BW) maupun kerugian akibat perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW). Berdasarkan prinsip tersebut maka pelaku usaha yang menimbulkan kerugian konsumen dapat dimintakan pertanggungjawabannya dengan pemberian kompensasi atau ganti rugi pada pihak konsumen untuk tercapainya kembali kesetaraan hak dan kewajiban para pihak. Hal tersebut masuk pada ranah keadilan korektif (remedial) yaitu berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah, bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan akibat pelanggaran kesepakatan, akan dikoreksi, dihilangkan dan berusaha membangun kembali kesetaraan. Sebagai saran dari tesis ini, yang pertama bahwa pelaku usaha dalam melakukan transaksi elektronik harus beritikad baik mulai dari membuat perjanjian baku online dengan memperhatikan larangan pencantuman klausula baku dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dalam menjual produk barang/jasanya; maupun pada saat barang yang dibeli konsumen dikirimkan. Konsumen juga wajib beritikad baik dalam melakukan pembayaran sehingga hak dan kewajiban masingmasing dapat terwujud dengan baik tanpa ada hambatan. Kedua ; Pelaku usaha dalam perjanjian baku online yang dibuatnya harus mencantumkan pilihan hukum yang digunakan jika terjadi wanprestasi yang menimbulkan kerugian konsumen. Yang terakhir , Perlu dilakukan harmonisasi hukum antar negara bagi pelaksanaan transaksi elektronik untuk menentukan kebijakan dan tindakan dalam menyelesaikan masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan transaksi elektronik.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101011;
dc.subjectTANGGUNG JAWAB PELAKU USAHAen_US
dc.titlePRINSIP TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK AKIBAT PERJANJIAN DENGAN KLAUSUL PEMBATASANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record