Show simple item record

dc.contributor.authorGALUH PRAMUDITYO
dc.date.accessioned2014-01-27T02:04:57Z
dc.date.available2014-01-27T02:04:57Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710101080
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24918
dc.description.abstractAnak remaja dengan berbagai alasan harus berurusan dengan hukum. Di Indonesia, anak yang berkonflik dengan hukum cukup memprihatinkan. Ada ribuan perkara pidana anak setiap tahunnya di Indonesia. Salah satunya adalah perkara asusila, yaitu melakukan persetubuhan di luar nikah atau yang sering kita sebut dengan seks bebas atau seks pra nikah. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak membawa fenomena tersendiri, mengingat anak adalah individu yang masih labil emosi belum menjadi subyek hukum, maka penanganan kasus kejahatan dengan pelaku anak perlu mendapat perhatian khusus, dimulai dari hukum acara pidana yang berlaku terhadap anak. Hukum acara Pidana Anak mengatur secara khusus kewajiban dan hak yang diperoleh anak. Demikian halnya dengan pertanggungjawaban pidana terhadap anak khususnya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak sebagaimana pembahasan dalam Putusan No.355/Pid.B/2009/PN.Jr. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini adalah mengenai pertimbangan hakim dalam Putusan No: 355/Pid.B/2009/PN.Jr yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melarikan perempuan dikaitkan dengan pembuktian di persidangan dan penjatuhan pidana penjara disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yaitu yuridis normatif(legal research), dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisa bahan hukum menggunakan analisis deduktif. Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam penulisan, meliputi pengertian persetubuhan, putusan hakim dalam perkara pidana meliputi pengertian dan macam putusan serta syarat sahnya putusan menurut KUHAP, tentang anak yang meliputi pengertian anak dan anak nakal serta pidana dan tindakan, tentang unsur-unsur pasal yang didakwakan, pertimbangan hakim dalam putusan baik yuridis maupun nonyuridis, pembuktian dalam perkara pidana serta perlindungan anak dan ruang lingkupnya. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara persutubuhan yang dilakukan oleh anak dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 yang terbukti karena sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut.Kedua, Putusan hakim yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) bulan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak karena penjatuhan pidana yang dilakukan seorang hakim sebagai perampasan kemerdekaan terhadap anak nakal merupakan pilihan terakhir (ultimum remedium) dan pilihan ini tentu saja harus melalui pertimbangan yang sangat matang dan melibatkan banyak pihak yang berkompeten dan itu juga harus diyakini bertujuan untuk memberikan dan demi kepentingan yang terbaik bagi bagi anak tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam saja atas perbuatan anak itu. Adapun saran dari penulis yaitu diharapkan para aparat penegak hukum khususnya bagi jaksa di dalam membuat Surat Dakwaan harus memperhatikan kronologis perbuatan terdakwa dan hakim di dalam memutus suatu perkara pidana harus disesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Serta dalam penjatuhan pidana penjara terhadap anakharus merupakan upaya terakhir, dengan satu pengertian bahwa perampasan kemerdekaan terhadap anak tidak diperbolehkan dalam hal perampasan kemerdekaan itu justru akan membatasi hakhak dasar anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101080;
dc.subjectPUTUSAN HAKIM, TINDAK PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record