Show simple item record

dc.contributor.authorIrvan Hadi
dc.date.accessioned2014-01-25T03:06:49Z
dc.date.available2014-01-25T03:06:49Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM070903101071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23986
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2010 sampai dengan 31 Maret 2010. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember. Pajak Penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Bentuk Usaha Tetap berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Penghasilan yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 yaitu berupa upah gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak CV. Sumber Rejeki. Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi jasa pemeliharaan peralatan sinyal elektro mekanik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX adalah 2% dikalikan dengan jumlah upah sebelum dikenakan PPN. PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember telah menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan pelaksanaan perpajakannya tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga terhindar dari kesalahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101071;
dc.subjectSelf Assesment System, Pajak Penghasilan (PPh)en_US
dc.titleTATA CARA PELAKSANAAN SELF ASSESMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PERALATAN SINYAL ELEKTRO MEKANIK PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record