Show simple item record

dc.contributor.authorTIKA NURIETA KALSUM KARNORI
dc.date.accessioned2014-01-24T05:50:53Z
dc.date.available2014-01-24T05:50:53Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM050710101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23449
dc.description.abstractBank Negara Indonesia Tabungan Plus (selanjutnya disebut BNI Taplus) merupakan suatu hak tagih yang dimiliki oleh debitur karena telah menyerahkan atau menitipkan uangnya kepada lembaga perbankan termasuk dalam suatu hak kebendaan sehingga dapat dijadikan agunan kredit. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “BNI TAPLUS SEBAGAI JAMINAN GADAI DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET”. Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah apa syarat-syarat perjanjian kredit dengan jaminan gadai BNI Taplus. Apa hak dan kewajiban pemegang gadai dan penerima gadai BNI Taplus. Apa akibat hukum dan cara penyelesaiannya jika terjadi kredit macet. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas yang terbagi dalam tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research). Dimana tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini. Pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Pengajuan kredit dengan jaminan gadai BNI Taplus yaitu Bank dalam memberikan Kredit selalu berpegang pada asas Comanditerings Verbooud artinya Bank dalam memberikan Kredit tidak mau menanggung resiko usaha debitur, sehingga dalam memberikan kredit Bank dalam melakukan Analisa Kredit tetap berpedoman pada prinsip 5 C yaitu: Character (kepribadian), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), Condition Of Economic (kondisi perekonomian) baik secara subjektif ataupun objektif. Perjanjian kredit selalu ada hak dan kewajiban kreditur. Hak Bank sebagai pemegang gadai BNI Taplus yaitu: Bank berhak dan diberi kuasa oleh pemberi gadai untuk mencairkan BNI Taplus beserta bunga dengan hak substitusi jika si berutang atau si pemberi gadai cidera janji, setelah jangka waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar (Pasal 1155 KUHPerdata). Bank harus mengembalikan kelebihan kepada pemberi gadai apabila pencairan BNI Taplus melebihi hutang debitur. Kewajiban Pemegang gadai dari BNI Taplus yaitu: Bank harus menyerahkan kembali buku BNI Taplus yang digadaikan kepada pemberi gadai apabila pemberi gadai telah melunasi hutangnya (Pasal 1131 KUHPerdata). Hak Nasabah sebagai penerima gadai adalah berhak menerima pinjaman dari Bank apabila semua syarat perjanjian kredit dengan jaminan gadai BNI Taplus terpenuhi dan dikabulkan oleh pihak bank. Kewajiban penerima gadai adalah wajib mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Penyelesaian bila terjadi kredit macet yaitu pihak Bank akan mencairkan BNI Taplus senilai dengan pinjaman beserta bunga. Apabila terjadi kekurangan dalam pelunasan kredit maka tetap menjadi kewajiban nasabah debitur untuk melunasinya sesuai Pasal 1131 KUHPerdata. Saran penulis DPR segera menyusun Undang-undang yang mengatur tentang Perkreditan dan Perbankan, karena Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan kurang lengkap mengatur tentang Perkreditan. Pada Surat Perjanjian Gadai, khususnya Pasal 2 untuk kata “bercidera janji” tidak tepat penggunaannya, seharusnya Bank mengubahnya dengan kata “cidera janji”. Ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata harus ditulis dalam Perjanjian Gadai agar pihak Debitur mengetahui hak Kreditur separatis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101035;
dc.subjectBNI TAPLUSen_US
dc.titleBNI TAPLUS SEBAGAI JAMINAN GADAI DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record