Show simple item record

dc.contributor.authorANAK AGUNG GEDE HENDRA JAYA
dc.date.accessioned2014-01-24T05:08:00Z
dc.date.available2014-01-24T05:08:00Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070710101196
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23330
dc.description.abstractSkripsi ini berjudul HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM BERBUSANA JILBAB. Judul tersebut merupakan representasi dari isu hukum dalam permasalahan sebagai berikut ini, pertama, kesesuaian larangan pemakaian busana jilbab bagi pekerja/buruh perempuan yang bekerja di perusahaan tidak bertentangan dengan hak konstitusional pekerja/buruh. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan jika pengusaha melarang pemakaian jilbab bagi pekerja/buruhnya. Penelitian ini di latar belakangi oleh busana Jilbab yang merupakan persoalan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 (2) dan 29 (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Larangan berbusana jilbab adalah bentuk diskriminasi juga terhadap perempuan. Dari aspek Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), tindakan pelarangan jilbab, bahkan akan menyulut konflik yang juga berpotensi mengancam kebhinekaan yang telah menjadi bagian realitas dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Larangan pemakaian jilbab bagi pekerja/buruh perempuan sungguh merupakan realitas yang berseberangan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang mengamanatkan harmoni dan kesejahteraan pekerja/buruh perempuan dengan harkat dan martabatnya. Tipe penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma hukum positif. Dalam arti bahwa penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengkaji peraturan perundang-undangan sebagai produk hukum yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan juga peraturan perundangundangan lainnya yang terkait, seperti Konvensi International Labour Organisation No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (diratifikasi dengan Undang-Undang No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organisation No. 98), Konvensi anti 12 diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) tentang The Discrimination Convention (Employment and Occupation), 1958 (No. 111). Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini dapat dipahami bahwa larangan pengusaha terhadap pemakaian jilbab yang dilakukan oleh buruh selama hubungan kerja merupakan sikap pengusaha yang bertentangan dengan konstitusi dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 2 D. Dengan demikian dalam praktek hubungan kerja secara hukum larangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Begitu juga sebaliknya, jika pengusaha mewajibkan pemakaian jilbab kepada pekerja / buruhnya. Pemakaian jilbab oleh pekerja / buruh merupakan ekspresi ketaatan menjalankan agamanya yang dijamin secara konstitusional. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja / buruh karena alasan pemakaian jilbab secara normatif batal demi hukum dan pekerja / buruh yang di PHK dapat melakukan upaya hukum berdasarkan Undang-Undang No.2 tahun 2004 baik secara litigasi maupun non litigasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101196;
dc.subjectHAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUHen_US
dc.titleHAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH PEREMPUAN DALAM BERBUSANA JILBABen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record