Show simple item record

dc.contributor.authorDONY KISWANTO
dc.date.accessioned2014-01-23T04:16:08Z
dc.date.available2014-01-23T04:16:08Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/22003
dc.description.abstractKepemilikan Tunggal Perbankan yang dimuat dalam PBI No. 8/16/PBI/2006 merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam rangka menegakkan pilar pertama dan ketiga Arsitektur Perbankan Indonesia. Peraturan ini menetapkan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa satu pelaku usaha hanya dapat menjadi satu pemegang saham pengendali pada satu bank. Pemegang saham pengendali dalam hal ini ditetapkan sebagai pihak yang memiliki saham sebesar 25% atau lebih, atau kurang dari 25% namun dapat dibuktikan telah menjadi pengendali pada bank yang bersangkutan. Sedangkan pihak yang menjadi pemegang saham pengendali diwajibkan untuk melakukan penyesuaian struktur kepemilikan melalui divestasi saham, merger/konsolidasi, dan pembentukan bank holding. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi tiga hal, yaitu: pertama, apakah Kepemilikan Tunggal Perbankan tidak bertentangan dengan batas kepemilikan yang ditentukan dalam hukum persaingan usaha. Kedua, apakah merger dalam Kepemilikan Tunggal Perbankan sudah sesuai dengan ketentuan dalam hukum persaingan usaha, dan ketiga apakah Kepemilikan Tunggal Perbankan dapat mengesampingkan ketentuan dalam hukum persaingan usaha. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach), sumber bahan hukum yaitu terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dari pokok bahasan yang telah diuraikan, yaitu: Kepemilikan Tunggal Perbankan menetapkan batas kepemilikan bank melalui penguasaan struktur kepemilikan saham, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan kepemilikan saham dalam hukum persaingan usaha yang menentukan batas kepemilikan melalui struktur pangsa pasar. Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara pengaturan merger dalam Kepemilikan Tunggal Perbankan dengan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Kepemilikan Tunggal Perbankan mendorong bank untuk melakukan merger dengan menggunakan metode pendekatan terbatas ( per se) melalui batasan struktur kepemilikan saham, sedangkan ketentuan hukum persaingan usaha membebaskan pelaku usaha untuk melakukan tindakan merger dengan metode pendekatan tidak terbatas ( rule of reason ). Ketiga, berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali ketentuan dalam Kepemilikan Tunggal Perbankan dapat mengesampingkan ketentuan dalam hukum persaingan usaha. Diperlukan adanya penyesuaian antara pengaturan dalam hukum perbankan dengan pengaturan dalam hukum persaingan usaha. Gambaran struktur industri perbankan yang tidak mencerminkan visi API menunjukkan diperlukan adanya suatu perubahan terutama dalam bidang hukum dan peraturan perundangundangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101089;
dc.subjectASPEK HUKUM KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.titleASPEK HUKUM KEPEMILIKAN TUNGGAL PERBANKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record