Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG HANDA SATMAKA PARAMARTA
dc.date.accessioned2014-01-23T04:08:39Z
dc.date.available2014-01-23T04:08:39Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040710101221
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21984
dc.description.abstractKeselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja. Namun semua hanya nampak sebuah teori jika kita tidak langsung terjun dan memantau ke lapangan. Banyak sekali perusahaan yang masih mengesampingkan K3 untuk dilaksanakan di perusahaannya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Apa yang dimaksud pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi selamat dan sehat, bebas dari kecelakaan. Penghidupan yang layak adalah hidup sebagaimana layaknya manusia, penghasilannya dapat memenuhi kebutuhan hidup layak sehari-hari sehingga tingkat kesejahteraannya dapat terpenuhi. Hal senada juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) Berdasarkan kepada uraian latar belakang masalah di atas maka diangkatlah judul skripsi: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJA”. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, di peroleh beberapa rumusan permasalahan yang dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan. Yaitu tentang hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja guna mewujudkan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja pada PT. Osaki Medical Indonesia, dan perlindungan hukum bagi pekerja ditinjau dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101221;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PADA PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA DITINJAU DARI ASPEK PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record