Show simple item record

dc.contributor.authorAGNATIUS PERANGIN-ANGIN
dc.date.accessioned2014-01-23T04:04:47Z
dc.date.available2014-01-23T04:04:47Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21976
dc.description.abstractJaksa dan Hakim sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawal undang-undang memiliki pengaruh besar dalam pemberantasan korupsi. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis skripsi ini membahas tentang dakwaan dan penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rama Kencana Manik. Penulis membahas tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang kurang cermat dan teliti dan putusan hakim atas terdakwa yang menurut penulis terlalu ringan, hal apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim memberikan putusan pidana dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mencoba menganalisa putusa tersebut dalam sebuah tulisan skripsi dengan judul analisis “ Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Berdasarkan Fakta dalam Persidangan terhadap Putusan Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ). Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kasus tindak pidana korupsi (Putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ) sudah tepat menuntut terdakwa menggunakan Pasal 1 ayat (1)b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan apakah dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan pidana dalam putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ telah sesuai dengan faktafakta yang terungkap dalam persidangan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kasus tindak pidana korupsi (Putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ) sudah tepat menggunakan Pasal 1 ayat (1)b Undangundang Nomor 3Tahun 1971 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan pidana dalam putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ telah sesuai dengan faktafakta yang terungkap dalam persidangan. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal Research), pendekatan masalahnya adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101085;
dc.subjectPUTUSAN PEMIDANAANen_US
dc.titleKASUS KORUPSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record