Show simple item record

dc.contributor.authorWULANSARI KUSUMA MAYAH
dc.date.accessioned2014-01-23T01:48:01Z
dc.date.available2014-01-23T01:48:01Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101099
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21695
dc.description.abstractPrinsip Kehati-hatian bank dalam memberikan pembiayaannya dengan cara lebih hati -hati dalam menentukan nasabahnya yang layak diberi pinjaman. Untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian ini, maka pihak bank harus melakukan penilaian yang seksama dan hati-hati terhadap calon debitur untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan dan kesanggupannya dalam melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan. Penilaian ini meliputi watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha harus sesuai dengan Prinsip Kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Hal ini dapat dilihat dari proses pemberian fasilitas pembiayaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin mengkaji dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi denga judul “PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH” Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Apa yang menjadi prinsip pada Perbankan Syariah dalam menganalisa pembiayaan mudharabah, Apa wujud prinsip kehati-hatian dalam akad pembiayaan mudharabah dan Apa akibat hukum apabila Perbankan Syariah tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa prinsip pada Perbankan Syariah dalam menganalisa pembiayaan mudharabah, Untuk mengkaji dan menganalisa wujud prinsip kehati-hatian dalam akad pembiayaan mudharabah, Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum apabila Perbankan Syariah tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah. Tipe penelitian skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Prinsip perbankan syariah dalam menganalisa pembiayan mudharabah didasarkan pada prinsip keadilan, prinsip kemitraan, prinsip keterbukaan, prinsip universalitas, prinsip 5C, prinsip 5P dan prinsip 3R. Wujud Prinsip kehati-hatian dalam Akad Pembiayaan Mudharabah dapat dilihat dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad pembiayaan mudharabah sebagaimana diatur Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain itu, di dalam penyusunan akad pembiayaan mudharabah, akad pembiayaan mudharabah juga harus memenuhi rukun dan syarat mudharabah. Akibat hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati -hatian dapat dikenakan sanksi. Pengaturan sanksi dibedakan atas sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda uang, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah, Sanksi pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Dalam skripsi ini penulis memberikan saran Perbankan yaitu Syariah dalam menganalisa pembiayaan mudharabah harus benar-benar cermat dan teliti untuk menghindari risiko dalam pembiayaan mudharabah Perlu ada upaya pengamanan dalam pembiayaan mudharabah Disamping itu juga terdapat lembaga-lembaga yang melakukan pengawasan terhadap bank syariah, yaitu lembaga-lembaga yang melakukan pengawasan terhadap bank syariah, yaitu Dewan Pengawas Syariahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101099;
dc.subjectMUDHARABAHen_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record