Show simple item record

dc.contributor.authorMARLIYANTO, RENDRA
dc.date.accessioned2014-01-23T01:11:53Z
dc.date.available2014-01-23T01:11:53Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21610
dc.description.abstractPersoalan kewarganegaraan adalah suatu persoalan pokok yang mendasar tentang bagaimana seseorang hidup pada suatu wilayah negara dimana pada masing-masing negara itu memiliki aturan hukum masing-masing, inilah persoalan terpenting bagaimana kepastian tentang status kewarganegaraan seseorang, dimana seseorang harus mengikuti aturan hukum negara mana dan tergolong warga negara mana. Terhadap warga negara yang status warga negaranya tidak jelas maka susah juga bagi negara untuk menentukan aturan hukum bagi seseorang tersebut, sebaliknya juga akan menjadi permasalahan bagi seseorang apabila dia memiliki status kewarganegaraan yang tidak pasti atau stateless. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana analisis yuridis status kewarganegaraan bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ? 2. Apakah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia? Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami status kewarganegaraan terhadap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui dan memahami apakah orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan undang-undang, konseptual dan asas-asas hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penggunaan istilah bangsa Indonesia asli sesungguhnya merujuk pada Pasal 163 Indische Staatregeling (IS) pada zaman Belanda yang membagi penduduk Indonesia ke dalam tiga golongan yaitu golongan Nederlanders (bangsa Eropa dan Jepang), Vreemde Oosterlingen (Arab dan Cina) dan Irlanders (bangsa pribumi/bumiputra). Sedangkan masuknya orang-orang bangsa asing akan berdampak pada prosedur pemberian kewarganegaraan dan sistem pewarganegaraan. Status kewarganegaraan akan membawa implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun pengampuan. Hal ini dapat terjadi karena hukum kewarganegaraan hanya dibentuk dan diimplementasikan dalam kaitannya dengan status seseorang apabila berhadapan dengan negara. Hukum kewarganegaraan pada hakikatnya merupakan seperangkat kaidah yang mengatur tentang muncul dan berakhirnya hubungan antar negara dan warga negara. Dengan kata lain, hukum kewarganegaraan mempunyai ruang lingkup cara-cara memperoleh dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan serta untuk menghindari keadaan tak berkewarganegaraan (stateless). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Berbagai cara orang asing/orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) menjadi Warga Negara Indonesia antara lain melalui pewarganegaraan, pemberian oleh negara kepada orang asing yang dianggap berjasa atau karena alasan kepentingan negara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada dasarnya tidak mengenal tanpa kewarganegaraan atau stateless, seseorang yang berstatus stateless akan berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak sebagai warga negara seperti yang paling mendasar, yaitu hak untuk memperoleh kartu tanda penduduk (KTP), akta catatan sipil, hak memperoleh pelayanan umum, atau bekerja pada instansi pemerintah seperti, PNS, POLRI, TNI. Saran dari penulis, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak ada pengaturan mengenai jaminan hak asasi terhadap warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) agar tidak mendapat perlakuan yang semena-mena dan dapat hidup dengan layak seperti warga negara pada umumnya, untuk itu perlu adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang baru untuk melindungi hak-hak asasi terhadap pemukim yang stateless.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101039;
dc.subjectSTATUS KEWARGANEGARAAN, WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS), UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS STATUS KEWARGANEGARAAN TERHADAP WARGA NEGARA YANG TIDAK MEMILIKI KEWARGANEGARAAN (STATELESS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record