Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKI NUGRAHA
dc.date.accessioned2014-01-23T00:50:07Z
dc.date.available2014-01-23T00:50:07Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM070710101063
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21559
dc.description.abstractTanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dikalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan kehidupan, sedangkan sebagai capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Sebagai capital asset tanah telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting sekaligus sebagai bahan perniagaan dan objek spekulasi. Oleh karena itu tanah menjadi suatu yang sangat dicari, salah satunya diperuntukan untuk alih fungsi tanah, yang mana alih fungsi tanah merupakan kegiatan perubahan peggunaan tanah dari suatu kegiatan (bertani misalnya) menjadi kegiatan lainnya. Alih fungsi tanah muncul sebagai akibat pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk. Pertambahan penduduk dan peningkatan kebutuhan tanah untuk kegiatan pembangunan telah merubah struktur pemilikan dan penggunaan tanah secara terus menerus. Permasalahn dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu (1) Apa saja jenis alih fungsi tanah yang harus memerlukan izin pengeringan tanah? (2) Lembaga atau Instansi manakah yang berwenang mengeluarkan izin pengeringan tanah ? Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan undang undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, skripsi ini menggunakan metode deduksi, yaitu berepedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadiri obyek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsii ini adalah Izin pengeringan merupakan upaya pemerintah dalam membatasi upaya-upaya masyarakat dalam pengalih fungsian tanah yang ruang lingkupnya kecil, yakni hanya kurang dari 1 hektar. Oleh karena itu, alih fungsi yang dimaksudkan dalam izin pengeringan tanah ialah xiv tanah-tanah yang dialihfungsikan kurang dari 1 ha. Fungsi izin pengeringan adalah untuk tercapainya penataan ruang yang selaras, serasi dan seimbang diperlukan upaya pengendalian terhadap pemanfaatan ruang melalui kegiatan pengawasan dan penertiban. Pengawasan merupakan usaha untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dan fungsi dalam rencana tata ruang Permohonan izin pengeringan diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Setelah permohonan diterima, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan segala persyaratan yang diperlukan dalam rangka permohonan izin pengeringan tersebut. Izin pengeringan diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan hasil kerja dari panitia pertimbangan perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101063;
dc.subjectKAJIAN YURIDISen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS ALIH FUNGSI TANAH YANG MEMERLUKAN IZIN PENGERINGAN TANAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record