Show simple item record

dc.contributor.authorYULIA WIDYASARI
dc.date.accessioned2013-12-02T02:15:44Z
dc.date.available2013-12-02T02:15:44Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM040710101211
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2067
dc.description.abstractKegiatan pemberian kredit pada pembiayaan konsumen resiko terhadap macetnya kredit yang diberikan tetaplah ada. Oleh karena itu didalam pembiayaan konsumen juga mensyaratkan tentang adanya jaminan terhadap pelunasan hutang. Jaminan pada pembiayaan konsumen ini menggunakan jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik benda. Sehingga dengan digunakannya jaminan fidusia ini, debitur akan mendapat kemudahan dengan tetap bisa menggunakan benda yang dijaminkan untuk keperluan usahanya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perjanjian pembiayaan konsumen hubungannya dengan jaminan fidusia, mengkaji akibat hukum apa yang dilakukan kreditur sebagai akibat dari debitur wanprestasi, serta untuk mengetahui dan mengkaji upaya penyelesaian yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur wanprestasi. Metode Penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undangundang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir. Kesimpulannya PT. Federal International Finance (F.I.F) Cabang Bojonegoro dalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen, menggunakan sistem jaminan fidusia. Oleh karena itulah lembaga pembiayaan mempergunakan pembebanan jaminan fidusia didalam memberikan fasilitas pembiayaan konsumen. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah pihak perusahaan pembiayaan konsumen melakukan eksekusi terhadap barang jaminan tersebut, sehingga secara otomatis barang jaminan yang diperlukan konsumen dengan hak pakai akan hilang haknya. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi di PT. Federal International Finance Cabang Bojonegoro selama ini dilakukan melalui musyawarah (melalui jalur non litigasi). Alternatif penyelesaian sengketa inilah yang selama ini dipakai untuk menyelesaikan masalah wanprestasi akibat debitur over due (penunggakan pembayaran) di PT. Federal International Finance (F.I.F.) Cabang Bojonegoro, sedangkan penyelesaian melalui pengadilan hanya untuk menyelesaikan kasus pengalihan obyek jaminan oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari kreditur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101211;
dc.subjectPerjanjian, Konsumen, Hukumen_US
dc.titlePERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN AKIBAT HUKUMNYA PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) CABANG BOJONEGORO (THE TREATY OF CONSUMERS FUNDING AND ITS JUDICIAL IMPACTS ON FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) BOJONEGORO)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record