Show simple item record

dc.contributor.authorKOKOH WINARKO
dc.date.accessioned2014-01-22T03:31:16Z
dc.date.available2014-01-22T03:31:16Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM060710101171
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20633
dc.description.abstractDalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri sebab tanah sebagai hak milik merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan kelanjutan kehidupannya. Kaitannya dengan hak milik ditetapkan dalam Pasal 28 huruf h ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961, dalam konsiderannya menyebutkan untuk mengatur apa yang ditentukan dalam Pasal 18 UUPA. Kasus lumpur lapindo, yaitu pada tanggal 29 Mei 2006 penduduk Porong Sidoarjo Jawa Timur dikejutkan dengan semburan lumpur dari pusat pengeboran yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Inilah merupakan titik semburan lumpur yang terjadi dan akhirnya menggenangi tanah milik warga. Kondisi ini menyebabkan wilayah permukiman tersebut dinilai sebagai tidak layak huni dan tanah tidak dapat berfungsi kembali. Demi kepentingan umum dan keselamatan bersama, maka hak milik atas tanah warga dapat dicabut dengan pemberian ganti rugi yang layak untuk pembangunan bendungan penaggulangan semburan lumpur lapindo dan pembangunan infrastruktur yang rusak akibat luapan lumpur Lapindo. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pemilik hak atas tanah di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo sudah mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 570 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ? (2) Apa saja hak-hak pemilik terhadap hak milik atas tanah yang dipakai untuk kepentingan umum ? (3) Upaya apa yang bisa ditempuh apabila pemilik hak atas tanah menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan umum ?. Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan mengkaji suatu perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menurut xii Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, (2) Untuk mengetahui dan mengkaji hak-hak pemilik terhadap hak milik atas tanah yang dipakai untuk kepentingan umum, (3) Untuk mengetahui dan mengkaji upaya apa yang bisa ditempuh apabila pemilik hak atas tanah menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan yakni dengan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa, perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pemerintah sebagai legulator memberikan perlindungan hukum kepada pemilik hak atas tanah terhadap warga Renokenongo dengan membuat regulasi yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 yang kemudian direvisi kedua dengan peraturan presiden Nomor 40 Tahun 2009 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), masyarakat Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang memilik hak milik atas tanah belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal. Tim Verifikasi, berkaitan dengan masalah hak pemilik tanah yang berupa ganti rugi kepada warga yang tanah miliknya digunakan untuk kepentingan umum, pemberian ganti ruginya di konsinyasi kepada pengadilan negeri setempat. Sampai sekarang pemilik hak atas tanah belum menerima ganti rugi secara keseluruhan padahal ganti rugi merupakan hak dari pemilik hak atas tanah yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum. Apabila dalam pemberian ganti rugi dianggap tidak layak, warga yang memiliki hak atas tanah dapat menyelesaikan secara Litigasi ataupun Non Litigasi. Saran dalam penulisan skripsi ini adalah pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah warga Di Desa xiii Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang digunakan untuk kepentingan umum yang berupa ganti rugi yang layak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101171;
dc.subjecte-commerce, participation, trust, ability, benevolence, integrityen_US
dc.titleNO TITLEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record