Show simple item record

dc.contributor.authorVIANITA, Andian
dc.date.accessioned2014-01-21T06:13:16Z
dc.date.available2014-01-21T06:13:16Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nim080710101160
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19835
dc.description.abstractnak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan kesejahteraan harus dijamin. Pada kenyataannya anak seringkali menjadi korban kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap anak adalah kejahatan seksual yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang terjadi pada perkara Nomor : 30/Pid.B/2011/PN.Spg. Sistem Pembuktian dalam KUHAP adalah sistem pembuktian negatif, hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yakni Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, namun mengingat dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa bernuansa pribadi sehingga tak ada saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri kejadian tersebut selain saksi korban. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa unsur membujuk terbukti karena korban yang masih tergolong anak pastilah terbius oleh kata-kata manis terdakwa yang mengatakan bahwa akan menikahi korban. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis dan mengetahui apakah sistem pembuktian dalam putusan No. 30/Pid.B/2011/PN.Spg telah sesuai dengan KUHAP dan untuk menganalisis dan mengetahui apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah membujuk seorang anak melakukan persetubuhan telah sesuai dengan fakta-fakta hukum sebagaimana dalam putusan No. 30/Pid.B/2011/PN.Spg. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan primer yaitu peraturan perundang-undangan, 2. bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku-buku teks, hasil penelitian dan komentar-komentar atas putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas dan analisis bahan hukum yaitu menggunakan metode deduktif yang merupakan pengembalian dari kesimpulan yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Kesimpulan yang diambil dalam skripsi ini adalah pertama, bahwa sistem pembuktian dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang No. 30/Pid.B/2011/PN.Spg tidak sesuai dengan KUHAP, karena hanya ada 1 baru dapat dipidana apabila perbuatan yang didakwakan kepada orang tersebut telah memenuhi semua unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan dan terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya dan dalam hal ini hakim menjatuhkan putusannya tidak boleh menimbulkan keyakinannya terlebih dahulu, tetapi hakim harus terlebih dahulu melihat alat-alat bukti yang ada, baru setelah itu hakim dapat menyimpulkan keyakinannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101160;
dc.subjectTINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAKen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pembuktian dalam Tindak Pidana Membujuuk Anak untuk Melakukan Persetubuhanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record