Show simple item record

dc.contributor.authorANNA CAHYANING R
dc.date.accessioned2014-01-21T01:51:56Z
dc.date.available2014-01-21T01:51:56Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM100903101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19221
dc.description.abstractDi Indonesia banyak sekali macam-macam pajak yang dikenakan kepada pemerintah Indonesia. Dari sekian banyak pajak yang ada di Indonesia yang dibebankan kepada pemerintah, diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM)Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Prosedur Pengenaan Pajak atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.Adapun data yang didapatkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Jember. Data tersebut berupa Surat Perintah Pencairan Dana, Faktur Pajak, Surat Perintah Pembayaran dan Surat Setoran Pajak (SSP) Selama Praktek Kerja Nyata, oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Jember penulis ditempatkan pada seksi pelayanan lelang dan seksi piutang negara yang terdapat pada KPKNL Jember dengan aktivitas yang dilakukan adalah untuk memperoleh informasi tentang data-data yang berhubungan dengan perpajakan, khususnya yang menyangkut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sudah sesuai dengan prosedur, atau sesuai dengan undang-undang. Pemungutan tersebut dilakukan dengan pemerintah menunjuk untuk memungut pajak adalah bendaharawan. Adapun saat terutang/pelunasan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik vii Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana bersumber dari APBN dan APBD saat terutang/pelunasannya adalah pada saat pembayaran dan bersifat tidak final sebagai kredit pajak. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas pembelian barang dari Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD adalah hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak. Tarif PPh Pasal 22 atas pengadaan peralatan dan perlengkapan yang pembeliannya dengan dana APBN/APBD, pengenaan pajak penghasilan atas pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor dikenakan tarif 1,5% dari harga pembelian sebelum PPN. Jika harga pembelian sudah termasuk PPN maka penghitungan Harga Pembelian sebelum PPN atas Dasar Pengenaan Pajak pembelian adalah: Dasar Pengenaan Pajak = (100:110) x Harga Pembelian termasuk PPN Dalam pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan KPKNL Jember menggunakan Self Assessment System, yaitu KPKNL Jember diberi wewenang untuk menentukan pajak terutang. Mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Jember, melakukan pembayaran pajak atas pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor sudah sesuai dengan prosedur sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran dan tidak dikenakan sanksi administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101057;
dc.subjectProsedur Pengenaan Pajak atas Pengadaaan Peralatan dan Perlengkapan, KPKNL, Jemberen_US
dc.titlePROSEDUR PENGENAAN PAJAK ATAS PENGADAAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN KANTOR DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record