Perlindungan Hukum Terhadap Admin Arisan Online by Midud (Studi Putusan Nomor 54/pdt.g/2022/PN Wng)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kegiatan arisan online yakni kegiatan sosial karena yakni media untuk
saling membantu dan dimanfaatkan sebagai silaturahmi dalam bentuk kerukunan
sesama anggota arisan. Karena menyediakan jasa berupa penyelenggaraan usaha
arisan online, maka pengelola arisan disebut sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha
arisan online didefinisikan sebagai orang perseorangan bukan badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan menyediakan jasa sebagai pihak
yang mengelola arisan online dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini diawali dengan sebuah
kasus yang terjadi di Wonogiri yakni terdapat perbuatan melanggar hukum dari
owner pemilik arisan online by midud yang telah berjalan selama 5 tahun dengan
anggota sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan seorang admin yang dijanjikan
mendapat upah sebesar 20% (dua puluh persen) yang rinciannya tidak jelas dalam
kesepakatan.
Description
Reuploud File Repository 6 Februari 2026_ Rudy K
