Perlindungan Hukum Terhadap Admin Arisan Online by Midud (Studi Putusan Nomor 54/pdt.g/2022/PN Wng)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Kegiatan arisan online yakni kegiatan sosial karena yakni media untuk saling membantu dan dimanfaatkan sebagai silaturahmi dalam bentuk kerukunan sesama anggota arisan. Karena menyediakan jasa berupa penyelenggaraan usaha arisan online, maka pengelola arisan disebut sebagai pelaku usaha. Pelaku usaha arisan online didefinisikan sebagai orang perseorangan bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan menyediakan jasa sebagai pihak yang mengelola arisan online dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini diawali dengan sebuah kasus yang terjadi di Wonogiri yakni terdapat perbuatan melanggar hukum dari owner pemilik arisan online by midud yang telah berjalan selama 5 tahun dengan anggota sebanyak 30 (tiga puluh) orang dengan seorang admin yang dijanjikan mendapat upah sebesar 20% (dua puluh persen) yang rinciannya tidak jelas dalam kesepakatan.

Description

Reuploud File Repository 6 Februari 2026_ Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By