Show simple item record

dc.contributor.authorDWI RATNA RAHAYU
dc.date.accessioned2014-01-21T00:45:31Z
dc.date.available2014-01-21T00:45:31Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM050903101123
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/19002
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2008 sampai dengan 29 Februari 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa event organizer pada PT. Indosat, Tbk cabang Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT. Indosat, Tbk Cabang Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa event organizer yang memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi dengan pihak penyelenggara acara. Alasan PT. Indosat, Tbk Cabang Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya karena PT. Indosat, Tbk merupakan Badan Usaha Mulik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Indosat, Tbk harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dengan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101123;
dc.subjectPelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23, Jasa Event Organizeren_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA EVENT ORGANIZER PADA PT. INDOSAT, Tbk CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record