Show simple item record

dc.contributor.authorTri Agustini, Aisa
dc.date.accessioned2013-06-19T00:37:06Z
dc.date.available2013-06-19T00:37:06Z
dc.date.issued2013-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/187
dc.description.abstractArah Pengakuan, Pengukuran, Penilaian, dan Penyajian Aset Bersejarah dalam Laporan Keuangan pada Entitas Pemerintah Indonesia (Studi Literatur); Aisa Tri Agustini, 070810301122; 201; 114 halaman; Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember. Pemerintah sebagai pengelola dana publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi atas akuntabilitas baik yang berupa informasi keuangan maupun non keuangan. Oleh karena itu, pemerintah mulai melakukan perubahan pola pengelolaan keuangan yang mengarah pada accrual basiss. Perubahan tersebut membuat pemerintah mengakui aset dan kewajiban yang memenuhi definisi yang seharusnya. Termasuk aset bersejarah yang merupakan salah satu dari aset publik yang dilindungi negara namun sampai saat ini perlakuan akuntansinya masih menjadi perdebatan dunia.. Perspektif akuntansi membagi perlakuan aset bersejarah dalam beberapa tahap, yaitu tahap pengakuan, pengukuran, penilaian, dan penyajian aset bersejarah. Pada tahap pengakuan adalah bagaimana aset bersejarah dapat diakui dalam neraca, dan kapan pengakuan aset bersejarah itu terjadi. Tahap selanjutnya adalah pengukuran. Dalam tahap pengukuran, aset bersejarah akan diukur berapa kos yang dilekatkan pada aset bersejarah tersebut pada saat awal aset bersejarah diperoleh. Tahap ketiga adalah proses penilaian yang seringkali tidak dibedakan dengan tahap pengukuran karena adanya asumsi bahwa akuntansi menggunakan unit moneter untuk mengukur makna ekonomik (economic attribute) suatu objek, pos, atau elemen. Tahap tersebut biasanya digunakan untuk menunjuk proses penentuan jumlah rupiah yang harus dilekatkan pada tiap elemen atau pos statemen keuangan pada saat penyajian. Dan tahap akhir dari beberapa proses pengakuan aset bersejarah adalah melaporkan aset bersejarah dalam laporan ix keuangan pemerintah (penyajian). Pemerintah membuat laporan keuangan pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan aset publik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif interpretif. Pendekatan ini dipakai karena peneliti bermaksud memperoleh gambaran yang mendalam tentang pengakuan asset sejarah di dalam neraca dan memotret bagaimana pengakuan aset bersejarah selama ini. Penulis menyimpulkan bahwa aset bersejarah merupakan barang publik yang berharga dan membawa atribut-atribut unik yang berkaitan dengan budaya, sejarah, pendidikan/pengetahuan, lingkungan yang dilestarikan dan dipertahankan keberadaannya dalam waktu yang tidak terbatas. Perlakuan aset bersejarah yang dapat disimpulkan adalah pada tahap pengakuan aset bersejarah pemerintah Indonesia seharusnya memperlakukan sama antara non-operational heritage assets dengan operational hertitage aset. Yaitu diakui sebagai aset tetap dalam laporan keuangan. Namun, jenis non operational heritage assets yang dapat diakui dalam neraca adalah jenis aset tanah dan bangunan bersejarah yang diperoleh pada periode berjalan. Kemudian aset bersejarah yang memiliki kos yang dapat diukur secara andal maka aset bersejarah dapat diakui dalam neraca. Kos yang andal ini dapat diperoleh dengan mendeteksi dari mana aset bersejarah itu diperoleh. Aset bersejarah harus dapat dinilai dengan metode yang tepat sehingga menghasilkan informasi yang andal mengenai kos pada aset bersejarah yang disajikan dalam laporan keuangan. Penyajian aset bersejarah dalam laporan keuangan pemerintah merupakan final action dari tahap pengakuan, pengukuran, dan penilaian aset bersejarah. Adanya pengakuan aset bersejarah akan mendorong pengelolaan aset bersejarah yang baik oleh entitas pengendali.en_US
dc.description.sponsorshipHendrawan Santoso Putra, Taufik Kurrohmanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectrecognition, measurement, evaluation, disclosure, heritage assets,en_US
dc.titleARAH PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENILAIAN, DAN PENYAJIAN ASET BERSEJARAH DALAM LAPORAN KEUANGAN PADA ENTITAS PEMERINTAH INDONESIA (Studi Literatur)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record