Show simple item record

dc.contributor.authorDINA INDAH SAVITRI
dc.date.accessioned2014-01-20T06:45:16Z
dc.date.available2014-01-20T06:45:16Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM060710191031
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18483
dc.description.abstractPerkawinan merupakan suatu peristiwa yang diangggap sakral dalam perjalanan hidup manusia, yang bertujuan membentukkeluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa. Guna menjamin kepastian hukum maka suatu perkawinan adalah sah, bilamana dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaan serta dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku sebagai prinsip legalitas.Pasal 2 ayat (1) : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama nya dan kepercayaan itu. Ayat (2) :Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa Ayat (1) : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Ayat (2): Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 2 (dua) hal, diantaranya: Pertama, Bagaimana status hukum anak hasil luar kawin; Kedua Apakah akibat hukum adanya pengakuan terhadap anak hasil hubungan luar kawin.Berdasarkan uraia inilah, makapenulis terdorong untuk mengkaji lebih lanjut dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: ―KEDUDUKAN HUKUM ANAKHASIL HUBUNGAN LUAR KAWIN‖. Tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk maksud dari permasalahan yang hendak dibahas yaitu untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana kedudukan hukum anak hasil hubungan luar kawin dan akibat hukum adanya suatu pengakuan terhadap anak hasil hubungan luar kawin menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pendekatan masalah yang dipergunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Status hukum anak hasil hubungan luar kawinadalah hanya mempunyai hubungan darah dengan ibunya dan keluarga ibunya dijelaskan dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga perkawinan luar kawin tersebut hanya dapat dianggap sebagai hubungan luar kawin saja. dan menimbulkan hak dan kewajiban antara anak, ibu dan keluarga ibunya saja. Sehingga dalam hal ini anak luar kawin tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung nya.Akibat hukum adanya pengakuan terhadap anak hasil hubungan luar kawin adalah anak mendapat pengakuan dari ayah biologisnya. Peristiwa pengakuan anak di luar kawin tidak dapat dilakukan secara diam-diam, tetapi semata-mata dilakukan di muka pencatatan sipil dengan catatan dalam akta kelahiran anak tersebut atau dalam akta perkawinan orang tua, atau dalam surat akta tersendiri dari pegawai pencatatan sipil, bahkan dibolehkan juga akta notaries, dan bukti-bukti lain yang outentik. Suatu peringatan bahwa dalam lembaga ―Pengakuan‖ anak luar kawin yang diakui dan anak luar nikah yang disahkan merupakan perbuatan untuk meletakkan hubungan hukum antara anak dan orang tua yang menyakininya. Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, setiap perkawinan yang dilangsungkan hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar anak-anak yang lahir dalam perkawinan tersebut dapat memiliki status hukum sebagai anak sah, dengan demikian tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.Terhadap perkawinan yang tidak pernah dicatatkan, disarankan untuk dapat dimintakan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri setempat. Pengesahan terhadap anak-anak luar kawin harus dilakukan demi kebahagiaan dan masa depan anak-anak tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191031;
dc.subjectKEDUDUKAN HUKUM ANAK HASIL HUBUNGAN LUAR KAWINen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ANAK HASIL HUBUNGAN LUAR KAWINen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record