Show simple item record

dc.contributor.authorDINA APRILLIA
dc.date.accessioned2014-01-20T06:43:33Z
dc.date.available2014-01-20T06:43:33Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM060710101003
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18477
dc.description.abstractMasalah harta gono gini itu berkaitan erat dengan hal perkawinan, karena sudah menjadi kodrat manusia bahwa setiap manusia mempunyai rasa saling tertarik satu sama lainnya untuk hidup bersama. Dari perkawinan akan timbul adanya hak dan kewajiban suami dan isteri, baik itu yang menyangkut masalah keluarga. Diantara hak yang ditimbulkan adalah hak untuk saling mewaris antara suami istri dan selanjutnya antara suami isteri dengan anaknya apabila salah satunya meninggal dunia dan meninggalkan harta. Setelah meninggalnya seseorang tidak mengherankan jika terjadi sedikit goncangan di dalam keluarga karena beda pendapat antara keluarga sehubungan dengan harta gono gini yang ditinggalkan. Perjanjian perkawinan berkembang sejalan dengan semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia, karena semakin banyak orang menyadari bahwa perkawinan juga merupakan sebuah komitmen finansial seperti pentingnya hubungan cinta itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya perjanjian perkawinan memberikan perlindungan yang lebih terutama bagi isteri terhadap tindakan sewenang-wenang dari suami. Sekarang perjanjian perkawinan justru digunakan sebagai alat untuk mempermudah terjadinya perceraian. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi dua hal. Pertama, Apakah pengaturan perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan, kedua, Apakah akibat hukum adanya perjanjian kawin terhadap pembagian harta gono gini apabila terjadi perceraian. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah tujuan Umum, (1) Untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syarat-syarat yang diperlukan guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, (2) Untuk dapat mengembangkan dan memperluas wawasan keilmuan serta membuat penulisan yang sistematik dan ilmiah, sebagai landasan dasar untuk melakukan kegiatankegiatan penulisan ilmiah berikutnya, (3) Untuk mempelajari atau mengetahui masalah-masalah dalam perkawinan khususnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perkawinan, (4) Sebagai bahan informasi dan referensi bagi setiap orang yang membutuhkan dan untuk melengkapi perbendaharaan kepustakaan pada perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Jember. Dan tujuan Khusus, (1) Untuk mengetahui pengaturan perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan, (2) Untuk mengetahui akibat hukum adanya perjanjian kawin terhadap pembagian harta gono gini apabila terjadi perceraian. Metode penelitian yang digunakan dalam adalah dengan menggunakan yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan bersifat konseptual (conceptual approach). Dalam hal ini penulis akan menelaah dan mengkaji menurut UndangUndang No 1 Tahun 1974 dan serta doktrin atau pandangan dari Sarjana. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 1974,KUHPer,dll. Sedangkan bahan hukum Skunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, serta digunakan analisi bahan hukum dengan metode deduktif yaitu proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat khusus. Kesimpulan berdasarkan pembahasan adalah (1) Perjanjian perkawinan hanya mengatur tentang masalah harta. Masalah hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan tetap berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Oleh karena itu perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan. (2) Harta gono gini adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami isteri secara bersama-sama selama masa perkawinan masih berlangsung. Akibat hukum adanya perjanjian perkawinan terhadap pembagian harta gono gini apabila terjadi perceraian adalah dimana para pihak dapat mengelolah harta tersebut tanpa meminta izin dari siapapun atau salah satu pihak suami atau isteri. Apabila tidak membuat perjanjian perkawinan setelah terjadi perceraian maka dalam mengelolah harta tersebut suami atau isteri harus mendapat izin dari salah satu pihak yaitu suami atau isteri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101003;
dc.subjectARTI PENTING PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO GINI APABILA TERJADI PERCERAIANen_US
dc.titleARTI PENTING PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO GINI APABILA TERJADI PERCERAIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record