Show simple item record

dc.contributor.authorDANIAL PRASETYA HADI
dc.date.accessioned2014-01-20T02:16:46Z
dc.date.available2014-01-20T02:16:46Z
dc.date.issued2014-01-20
dc.identifier.nimNIM030710101274
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/18080
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dalam tindak pidana psikotropika dan alasan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Batam No. 197/PID.B/2006/PN.BTM. tanggal 13 Juli 2006 dan Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 135/PID/PT.R. tanggal 9 Oktober 2006, menyatakan terdakwa Faisal bin Ghazali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Turut Serta Mengedarkan Psikotropika Golongan I”. Dalam hal penjatuhan pidana Pengadilan Negeri Batam menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan, sedangkan pada Pengadilan Tinggi Riau menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan Kasasi penuntut umum dan menguatkan Putusan Pengadilan Tingggi Riau. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah alasan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi telah sesuai dengan KUHAP Pasal 253 ayat 1 dalam putusan Mahkamah Agung no. 1752 K/Pid/2007 dan apakah alasan dari Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam putusan Mahkamah Agung no. 1752 K/Pid/2007. Tujuan dari penulisan Skripsi ini yaitu untuk menganalisa alasan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi apakah telah sesuai dengan KUHAP dan untuk menganalisis alasan Mahkamah Agung dalam menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1752 K/Pid/2007. Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini yaitu tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). untuk itu sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta melakukan analisa bahan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan Kasasi tidak sesuai dengan KUHAP Pasal 253 ayat (1), putusan judex factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/ atau undang-undang,. Adapun dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Faisal bin Ghazali Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak membuktikan secara yuridis tetapi lebih condong membuktikan berdasarkan non yuridis yang ditujukan kepada terdakwa Faisal bin Ghazali. Adapun saran dari skripsi ini adalah bahwa dalam mengajukan permohonan kasasi, Jaksa Penuntut Umum haruslah profesional dengan katalain harus lebih cermat dan teliti serta menggunakan intelektual yang tinggi, Agar penerapan pemidanaan sesuai dengan tujuan pemidanaan. Sehingga pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengambil putusan tidak hanya bersifat non yuridis saja akan tetapi juga bersifat yuridisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101274;
dc.subjectMAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS ALASAN MAHKAMAH AGUNG MENOLAK PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA GOLONGAN I JENIS EKSTASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record