Show simple item record

dc.contributor.authorMia Riatin
dc.date.accessioned2013-11-29T10:35:39Z
dc.date.available2013-11-29T10:35:39Z
dc.date.issued2013-11-29
dc.identifier.nimNIM100903101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1793
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Perum Perhutani KPH Jember. PKN dilaksanakan selama 1 Pajak Penghasilan vii terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Bendaharawan Perum Perhutani ditunjuk sebagai pemotong pajak yang terutang. Untuk Penyetoran, bendaharawan menyetorkan pajaknya ke Bank BNI dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan akhir PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jember. Pada tanggal 10 juni 2013 Perum Perhutani menyetorkan Pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,- dan untuk kendaran TREK sebesar Rp.329.390,-,pada tanggal 02 juli 2013 perum perhutani menyetorkan pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,dan untuk kendaraan TREK sebesar Rp.352.051,- kemudian disetorkan ke Bank BNI dengan membawa SSP Pasal 23. Proses selanjutnya yaitu Perum Perhutani KPH Jember menyampaikan laporan kepada KPP pada tanggal 18 juni dan 16 juli 2013 dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terlampir dengan SSP lembar ke 3 dan bukti potong lembar ke 2. Untuk pelaporan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berkhir. Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilanen_US
dc.relation.ispartofseries100903101023;
dc.subjectPROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN,,, PEMANGKUAN HUTAN (en_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ( ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM PEMANGKUAN HUTAN (en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record